Pemprov Sulawesi Tengah Lawan Ketimpangan DBH Tambang lewat Judicial Review ke MK
Regina Goldie September 02, 2026 03:23 PM

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas terhadap ketimpangan pembagian hasil tambang dengan mendorong masyarakat menempuh uji materiil atau judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah hukum ini diambil guna menyikapi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang dinilai merugikan daerah penghasil dan pengolah sumber daya alam mineral di Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa perlawanan secara konstitusional ini sangat penting demi mengamankan hak daerah atas Dana Bagi Hasil pertambangan.

"Langkah konstitusional adalah judicial review yang bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat. Saya menawarkan judicial review, internal pemerintah banyak juga yang merasa bahwa Dana Bagi Hasil menjadi haknya daerah," kata Anwar Hafid di Palu.

Gubernur menilai pembagian Dana Bagi Hasil dari sektor pertambangan yang adil merupakan kunci kemakmuran bagi masyarakat di wilayah penghasil, sehingga kebijakan pusat yang belum memberikan rasa keadilan harus segera dikaji ulang.

Baca juga: Komisi III DPRD Sulteng Cek Proyek Jalan dan Pengelolaan Tambang di Tolitoli

Guna mematangkan langkah hukum tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan siap memfasilitasi ruang diskusi dan mempertemukan sejumlah pakar hukum untuk membedah aspek konstitusionalitas regulasi tersebut.

Anwar meyakini pihak pemerintah pusat dan Presiden akan mendengarkan serta mempertimbangkan aspirasi daerah jika masyarakat menyuarakan keluhannya secara resmi dan berlandaskan hukum.

"Ini demi kemakmuran daerah penghasil," tutur Anwar.

Selain menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan strategi politik dan kelembagaan dengan mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum ke DPR RI.

Pengalaman politik Anwar yang pernah menjabat sebagai anggota parlemen selama lima tahun akan dimanfaatkan untuk mengirimkan surat resmi kepada komisi yang membidangi sektor pertambangan maupun keuangan.

"Saya pernah lima tahun di DPR. Kita bisa mengajukan surat secara resmi untuk diterima di komisi bidang pertambangan atau di bidang keuangan," ujarnya.

Baca juga: Sri Suparni Bahlil Dorong Hemat Energi Jadi Kebiasaan Sehari-hari

Sikap tegas pemerintah daerah ini sejalan dengan gelombang protes dari masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah.

Koalisi tersebut mendesak Kementerian ESDM segera mencabut dan merevisi Kepmen ESDM Nomor 157/2026 agar memasukkan Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, serta Kota Palu sebagai daerah pengolah resmi.

Penetapan status tersebut dinilai vital mengingat Sulawesi Tengah merupakan pusat industri pengolahan mineral yang berkembang pesat, sehingga sudah sepantasnya mendapatkan porsi pembagian hasil yang adil bagi kesejahteraan daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.