WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Kanti Mulyani, menghadiri Seminar 'Urgensi Pembaruan KUHPerdata Indonesia dan Tantangan di Era Modern', di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan ini menjadi forum untuk membahas kebutuhan pembaruan hukum perdata agar mampu menjawab perkembangan zaman, teknologi, dan dinamika masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, menyampaikan bahwa pembaruan hukum perdata diperlukan untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang modern, adaptif, dan berkeadilan.
"Hukum perdata juga perlu memberikan kepastian hukum dalam menghadapi perkembangan transaksi ekonomi yang semakin dinamis," ucapnya.
Seminar tersebut menjadi wadah pertukaran gagasan antara akademisi, praktisi, dan ahli internasional.
Pengalaman Jepang dalam melakukan pembaruan hukum perdata turut menjadi referensi untuk memperkaya perspektif dalam membangun sistem hukum perdata Indonesia yang responsif terhadap tantangan era modern.
Akram menambahkan, melalui diskusi dan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif yang dapat menjadi masukan dalam pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam upaya memperkuat sistem hukum perdata nasional.