TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah tidak menetapkan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) secara berlebihan hingga membebani operasional industri.
Kenaikan PAT yang terlalu tinggi dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi, menekan daya saing perusahaan, bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) jika kondisi tersebut tidak segera dievaluasi.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, penerapan PAT pada dasarnya bertujuan mendukung konservasi air tanah.
Namun, kebijakan tersebut tetap harus memperhitungkan kemampuan dunia usaha.
“Jadi, pajak (PAT) yang harus dibayar industri itu tidak boleh mengganggu operasional industri,” ujar Agus dalam keterangan dikutip, Selasa (2/9/2026).
Menurut dia, industri tidak boleh terbebani pembayaran pajak yang terlalu tinggi karena dapat mengganggu keberlangsungan usaha.
Jika beban operasional meningkat terlalu besar, perusahaan dapat mengalami kesulitan keuangan dan berpotensi melakukan pengurangan tenaga kerja. "Kalau industri terganggu, kemungkinan besar akan terjadi layoff di perusahaan itu,” katanya.
Agus menjelaskan, penerimaan dari PAT pada dasarnya berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga keseimbangan lingkungan dan konservasi sumber daya air tanah.
Kebutuhan konservasi tersebut juga tidak hanya berada di sekitar lokasi industri yang menggunakan air tanah. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan dukungan pembiayaan untuk melakukan konservasi di wilayah yang lebih luas.
Baca juga: Industri Tekstil Menjerit, Pajak Air Tanah Naik hingga 250 Persen, Biaya Produksi Terancam Meledak
“Itulah alasan kenapa Pemda butuh dana yang lebih besar lagi untuk mengembangkan lahan konservasi yang lebih luas,” ucap Agus.
Meski demikian, peningkatan penerimaan daerah dari PAT tetap harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan sektor industri. “Kenapa? Karena kenaikan pajak itu juga harus tetap menjaga pertumbuhan industri di daerahnya,” sambungnya.
Dengan kata lain, pemerintah daerah perlu mencari titik keseimbangan antara kebutuhan meningkatkan penerimaan untuk konservasi dengan kemampuan industri membayar pajak.
Badan Geologi Akan Mengevaluasi
Keluhan kalangan industri mengenai lonjakan PAT juga menjadi perhatian Badan Geologi Kementerian ESDM. Agus mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali besaran kenaikan PAT.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan penyelarasan kebijakan sehingga kenaikan pajak tidak menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha.
Baca juga: Mengenal Kewajiban Pajak Air Tanah di Jakarta, Penting untuk Pelaku Usaha!
“Jadi, kita akan diskusi lagi untuk penyelarasan. Karena, sebenarnya pajak ini kan upaya untuk konservasi air. Jadi, tidak boleh juga sampai mengganggu industri,” ungkapnya.
Langkah tersebut menjadi penting karena besaran PAT ditetapkan melalui kebijakan pemerintah daerah, sementara dampaknya dapat langsung dirasakan oleh industri yang menggunakan air tanah sebagai bagian dari kegiatan produksinya.
PAT di Bogor Naik 120 Persen
Salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Bogor. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Rizal Supari Abdul Hayi sebelumnya mengeluhkan kenaikan PAT yang dinilai cukup tinggi bagi dunia usaha.
Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik.
Tarif tersebut naik sekitar 120 persen dibandingkan tarif sebelumnya yang sebesar Rp1.500 per meter kubik. Rizal mengatakan kalangan pengusaha tidak mempersoalkan adanya kenaikan PAT.
Namun, menurutnya, pemerintah perlu memberikan solusi agar kenaikan tersebut tidak semakin menekan industri, terutama ketika dunia usaha masih menghadapi tekanan ekonomi dan kenaikan harga bahan baku.
“Kita tidak keberatan Pemkab menaikkan PAT ini. Tapi, sebaiknya juga harus dicarikan solusi bagi industri supaya jangan terlalu berat, apalagi di tengah situasi ekonomi global yang mengakibatkan naiknya harga bahan baku,” katanya.
Untuk mengurangi dampak kenaikan PAT, Apindo Kabupaten Bogor mengusulkan penerapan relaksasi fiskal secara bertahap.
Skema yang diusulkan yakni relaksasi sebesar 50 persen pada 2026, kemudian 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029 dan 10 persen pada 2030.
Menurut Rizal, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan pemerintah daerah meningkatkan penerimaan dengan kemampuan industri menjaga keberlangsungan usaha.
Ia berharap insentif atau relaksasi fiskal tidak hanya diberikan untuk satu tahun. “Jadi, insentif fiskal yang diberikan itu tidak hanya tahun ini saja. Industri sekarang masih sangat sulit,” ucapnya.
Apindo juga meminta Pemkab Bogor membuka ruang dialog langsung dengan pelaku usaha melalui forum group discussion (FGD).
Menurut Rizal, forum tersebut diperlukan agar pengusaha dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi industri kepada pemerintah daerah.
“Karena banyak hal yang harus kita sampaikan, baik itu dengan Bupati maupun Sekda. Kita laksanakan FGD supaya permasalahan pengusaha di Kabupaten Bogor ini ada solusi dari pemerintah,” katanya.
Industri Garmen Bogor Tertekan
Tekanan kenaikan biaya juga terjadi ketika sebagian industri di Kabupaten Bogor masih berusaha bertahan menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.
Rizal menyebut jumlah pekerja yang terkena PHK di lingkungan anggota Apindo Kabupaten Bogor sejak 2024 hingga 2026 telah mencapai sekitar 13.000 orang.
Kondisi tersebut juga terlihat dari menyusutnya jumlah perusahaan garmen yang menjadi anggota Apindo.
“Anggota Apindo saat ini juga tinggal 18 perusahaan yang bergerak di bidang garmen dari sebelumnya sekitar 50 perusahaan. Mayoritas banyak yang sudah tutup. Yang ada saat ini hidupnya juga sudah kempas-kempis,” tukasnya.
Kondisi tersebut membuat kebijakan mengenai biaya produksi menjadi semakin sensitif bagi industri.
Kenaikan PAT mungkin terlihat sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, tetapi bagi perusahaan pengguna air tanah, kenaikan tersebut masuk ke dalam struktur biaya yang harus diperhitungkan dalam kegiatan produksi.
Karena itu, evaluasi PAT yang akan dilakukan Badan Geologi bersama pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan kebijakan konservasi air tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan industri dan tenaga kerja.