MRPBD Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Hutan Adat di Papua Barat Daya
Petrus Bolly Lamak September 02, 2026 03:38 PM

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) Alfons Kambu mendesak pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi untuk memastikan pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hutan adat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.

Menurut Alfons, diperlukan sinkronisasi antara Kementerian Kehutanan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, termasuk dukungan anggaran khusus untuk pengelolaan hutan adat.

“Kami dari pihak MRP menyangkut penataan hukum. Selama ini kami bergumul kapan ada sinkronisasi dan kerja sama antara Kementerian Kehutanan, pemerintah pusat, bahkan pemerintah daerah,” kata Alfons saat menghadiri pembukaan Papeda Summit di Kota Sorong, Rabu (2/9/2026).

Ia mengatakan sinergi tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan dan anggaran yang jelas. 

Pengelolaan hutan adat, kata dia, tidak boleh berhenti pada regulasi, tetapi harus melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak.

Alfons juga menyoroti sejumlah peraturan daerah (perda) terkait masyarakat adat yang telah dibahas di beberapa daerah, tetapi belum seluruhnya diundangkan.

“Seharusnya perda yang di beberapa daerah sudah diperdakan segera diundangkan di daerah atau di tingkat provinsi, sehingga itu menjadi acuan untuk memacu daerah-daerah lain,” ujarnya.

Menurut Alfons, regulasi daerah penting sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hutan adat.

Ia meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan komitmen melalui forum, tetapi turun langsung ke masyarakat adat untuk melihat kondisi dan kebutuhan mereka.

“Pemerintah jangan hanya berbicara di balik panggung pidato, tetapi benar-benar turun ke masyarakat adat,” ucapnya.

Alfons juga menyoroti kebutuhan masyarakat yang tinggal di kawasan konservasi terhadap fasilitas dasar dan konektivitas. 

Jalan dan jembatan, menurutnya, penting untuk membuka akses dari kampung menuju pusat kota sekaligus memudahkan masyarakat memasarkan hasil usaha.

Ia menegaskan pembangunan berkelanjutan harus tetap memperhatikan kehidupan masyarakat adat di sekitar kawasan hutan dan konservasi.

Alfons menyebut pengakuan terhadap masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta ketentuan konstitusi mengenai masyarakat hukum adat. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Karena itu, ia mendorong pemerintah memberikan dukungan kebijakan dan anggaran yang jelas bagi lembaga serta masyarakat adat.

“Adat dan kebiasaan masyarakat perlu diakui dan diundangkan secara khusus dengan mata anggaran yang bisa mengatur lembaga adat,” katanya.

Papeda Summit Harus Hasilkan Kebijakan Konkret

Alfons berharap Papeda Summit tidak berhenti pada rekomendasi dan wacana, tetapi menghasilkan kebijakan konkret yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat adat di Tanah Papua.

Menurutnya, hasil pertemuan harus menyentuh persoalan pengelolaan sumber daya alam, hutan adat, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Pertemuan Papeda Summit ini benar-benar harus direspons, supaya masyarakat di Tanah Papua yang hari ini hadir merasa ada manfaatnya. Asas manfaatnya harus terasa di daerah masing-masing,” ujarnya.

Terkait peran MRPBD, Alfons mengatakan lembaga tersebut hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat asli Papua mendapat perhatian dalam pembangunan.

MRPBD, kata dia, telah menyiapkan sejumlah pokok pikiran terkait hak masyarakat adat. Pada 2025, lembaga tersebut melakukan monitoring dan menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam kajian akademik dan diserahkan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.

“Tahun 2025 kami sudah melakukan monitoring dan penyaluran aspirasi. Dokumennya sudah dalam kajian akademik dan kami serahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing,” ucap Alfons.

MRPBD juga mulai membahas sejumlah peraturan daerah khusus (perdasus) dan menyiapkan pokok pikiran untuk disampaikan kepada DPR.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah ketahanan pangan melalui pengembangan pangan lokal. Alfons mengatakan MRPBD telah menyusun pokok pikiran terkait pangan lokal berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ia berharap berbagai pokok pikiran tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat dan pembangunan berkelanjutan di Papua Barat Daya.

(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.