Daftar Bansos yang Cair September 2026, Ada PKH hingga Atensi YAPI
Suci Rahayu PK September 02, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar bantuan sosial (Bansos) yang cair di bulan September 2026.

Bulan September merupakan bulan yang masuk daftar Triwulan III 2026, artinya bansos yang pencairan per Triwulan masih akan cair di bulan ini.

Diketahui, beberapa bantuan sosial disalurkan secara berkala setiap 3 bulan bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Status penerima bansos bisa dicek secara mandiri lewat layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Daftar bansos yang cair September 2026

Pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial, yakni:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan bagi keluarga miskin dan rentan untuk membantu memenuhi kebutuhan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

Besaran PKH:

- Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan 
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per 3 bulan 
- Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan 
- Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan 
- Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan 
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan 
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per 3 bulan 
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per 3 bulan

Bansos ini dicairkan melalui bank atau PT Pos Indonesia. Dengan skema tersebut, September termasuk dalam periode pencairan Triwulan III yang mencakup Juli, Agustus, dan September.

Baca juga: Penyesuaian BBM: Pertamax Green Naik Hari Ini, Cek Daftar Harga Terbaru di Jambi

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka, Dinas Kesehatan Muaro Jambi Sebar Puluhan Ribu Masker,

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini dikenal sebagai Program Sembako juga termasuk bantuan yang pencairannya berlangsung secara berkala. 

Program ini ditujukan kepada keluarga yang masuk kelompok masyarakat miskin dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama desil 1-4. 

Nilai bantuan Program Sembako sebesar Rp 200.000 per bulan. 

Karena disalurkan dalam skema 3 bulanan, penerima dapat memperoleh Rp 600.000 sekaligus untuk periode Juli-September 2026.

3. Bantuan atensi YAPI

Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial untuk Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (Atensi YAPI) ditujukan bagi anak berusia di bawah 18 tahun yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu. 

Program tersebut telah berjalan sejak 2021. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

4. PBI Jaminan kesehatan

Berbeda dari PKH atau Program Sembako, penerima penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI-JK tidak mendapatkan uang tunai. 

Dalam program ini, pemerintah membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta sehingga penerima tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. 

Berdasarkan informasi pada layanan Cek Bansos Kemensos, masyarakat yang masuk hingga desil 5 masih dapat diusulkan menjadi peserta PBI-JK. 

Prioritas diberikan kepada masyarakat pada desil 1-4.

Baca juga: Daftar Menteri yang Ikut Prabowo ke Rusia - Bahlil hingga Seskab Teddy

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan.

Penerima PIP mencakup siswa TK, SD, SMP, SMA, dan sederajat dengan rentang usia 5-22 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini diprioritaskan bagi siswa dari keluarga pada desil 1-4 DTSEN, siswa yang pernah putus sekolah, anak yatim atau piatu, serta peserta didik berkebutuhan khusus. 

Besaran PIP 2026 berbeda berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 900.000 per semester.

 Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa yang telah diaktivasi.

Cara Cek Penerima Bansos September 2026

Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP.

- Masukkan kode keamanan (captcha) yang muncul pada layar.

- Klik tombol Cari Data.

- Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos apabila data ditemukan.

Selain melalui situs tersebut, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memperbarui data kependudukan apabila terjadi perubahan kondisi keluarga.

Pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun mekanisme usulan yang tersedia agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran. (*)

 

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Penyesuaian BBM: Pertamax Green Naik Hari Ini, Cek Daftar Harga Terbaru di Jambi

Baca juga: Kebakaran Rumah Dua Lantai di Kerinci, Ibu dan Anak Alami Luka Bakar

Baca juga: Daftar Menteri yang Ikut Prabowo ke Rusia - Bahlil hingga Seskab Teddy

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.