TRIBUNSUMSEL.COM -- Proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni dipastikan mengalami penundaan dari jadwal yang direncanakan.
Tim kuasa hukum Ammar awalnya menargetkan berkas hukum tersebut sudah resmi didaftarkan ke pengadilan pada akhir Agustus 2026.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, menyampaikan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses pemeriksaan berkas yang masih berjalan di pihak Ammar.
Draf memori PK saat ini masih berada di tangan Ammar untuk dipelajari kembali serta diperbaiki detailnya.
"Kita tuh PK sebenarnya targetnya tuh akhir bulan kemarin. Cuman, draf kita ini kan sekarang sedang direvisi oleh Ammar," ungkap Krisna Murti di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026), dikutip dalam Grid.ID
Krisna menjelaskan bahwa kliennya ingin memastikan setiap detail kronologi kejadian ditulis secara akurat.
Penyesuaian informasi tersebut membuat berkas PK harus melalui tahap revisi berulang antara pihak Ammar dan tim penasihat hukumnya.
"Ada beberapa poin yang Ammar minta ditambahkan, lalu ada penulisan-penulisan kronologis yang juga agak berbeda, itu lagi diluruskan oleh Ammar itu sendiri," jelas Krisna Murti.
Saat ini, tim hukum memilih untuk menunggu hasil revisi mandiri yang dilakukan oleh Ammar.
Begitu berkas perbaikan tersebut dikembalikan, pihak pengacara akan melakukan tahap penyempurnaan akhir sebelum melayangkan gugatan PK secara resmi ke pengadilan.
Krisna merencanakan pertemuan koordinasi lanjutan dengan Ammar pada pekan mendatang.
Baca juga: Ammar Zoni Bidik Jalur PK Atas Vonis 7 Tahun Penjara, Berkas Mulai Dikirim ke Nusakambangan
Pihaknya menetapkan target baru agar permohonan PK ini dapat didaftarkan sepenuhnya pada bulan September 2026.
"Kemungkinan nanti sekitar minggu depan kita akan komunikasi lagi dengan Ammar untuk menanyakan apakah memorinya sudah siap revisinya," tutur Krisna.
"Targetnya sih mungkin bulan inilah harus masuk PK-nya Ammar," lanjutnya.
Mengenai substansi pengajuan PK tersebut, Krisna menegaskan kembali dasar pertimbangan tim hukum.
Salah satu poin utamanya adalah fakta persidangan sebelumnya yang dinilai tidak membuktikan kepemilikan atau penguasaan barang bukti secara langsung oleh Ammar.
"Kita tahu kan waktu di persidangan kemarin kalian juga tahulah bahwa Amar tidak menguasai barang buktinya," ujar Krisna.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Krisna menilai bahwa pendekatan hukum terhadap Ammar seharusnya difokuskan pada upaya pemulihan kesehatan mental dan fisik akibat kecanduan zat terlarang, bukan semata penjatuhan hukuman pidana kurungan.
"Amar tuh memang dia kan kita lihat kan dia nih orang sakit yang harus diobati karena dia berkali-kali kan kena narkoba," tegas Krisna Murti. "Kalau orang sakit nggak diobati gimana? Dia akan berkelanjutan sakitnya," tandasnya.
Perkara ini bermula dari dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya, saat ia sedang menjalani masa hukuman atas kasus narkoba yang ketiga.
Atas perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar Zoni pada 23 April 2026, karena dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com