Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen, Selasa (1/9/2026) melaksanakan konsultasi publik I penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen.
Kegiatan dibuka Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST dihadiri Sekda Ismunandar, MT dan pejabat terkait dan peserta berbagai kalangan itu berlangsung di Oproom Setdakab.
Kadis PUPR Bireuen, Ir Fadli, ST MT dalam laporannya antara lain mengatakan perkembangan pelaksanaan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen saat ini memasuki tahapan konsultasi publik.
Setelah sebelumnya dilakukan berbagai kegiatan persiapan, pengumpulan dan kompilasi data, penelaahan kebijakan, serta identifikasi awal kondisi dan permasalahan kawasan.
"Kita juga telah melaksanakan asistensi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait aspek data dan informasi geospasial menjadi salah satu dasar penting penyusunan RDTR," jelasnya.
Diharapkan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen tidak hanya menghasilkan tata ruang yang lebih tertib, tetapi juga dapat menciptakan iklim investasi yang lebih pasti, transparan, dan mudah.
Sehingga pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Bireuen, tuturnya.
Melalui kegiatan ini kami ingin memperoleh konfirmasi, koreksi, dan juga masukan dari para pemangku kepentingan mengenai kondisi nyata kawasan perkotaan Bireuen.
Kadis PUPR berharap konsultasi publik digelar ini bukan sekadar kegiatan formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruang.untuk melakukan validasi dan memperkaya proses penyusunan RDTR.
Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST saat membuka pertemuan menjelaskan bahwa pertemuan akan membahas sebuah dokumen perencanaan yang akan menentukan masa depan Bireuen dalam 20 tahun.
Menurutnya bahwa dokumen ini bukan sekadar lembar perencanaan tata ruang, melainkan kompas strategis yang memberikan arahan jelas mengenai pemanfaatan dan pengendalian ruang secara terperinci di kawasan perkotaan kita.
RDTR ini berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan ruang mana yang dapat digunakan untuk permukiman, perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas umum, ruang terbuka hijau, jaringan jalan, dan kegiatan lainnya, termasuk ketentuan intensitas serta persyaratan pemanfaatannya, jelasnya.
"Saya tidak ingin konsultasi publik ini hanya menjadi kegiatan seremonial semata. Saya ingin forum ini menjadi ruang untuk berbicara secara terbuka, konstruktif, informatif, edukatif, aktif dan partisipatif," harapnya. (*)
Baca juga: Kapolres Bireuen Cek Jembatan Kutablang, Pastikan Jalur Nasional Tetap Aman dan Lancar