BANGKAPOS.COM - Pemerintah secara resmi melakukan penyesuaian terhadap besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2026.
Langkah ini direalisasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan anyar tersebut diterbitkan guna menggantikan Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018 yang sebelumnya berlaku.
Melalui penerbitan aturan baru ini, besaran tukin prajurit TNI akhirnya mengalami kenaikan setelah kurang lebih delapan tahun tidak mengalami pembaruan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa besaran tukin tidak sama untuk seluruh prajurit karena ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
"Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan,” ungkap dia, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (30/7/2026).
Dengan demikian, besaran tunjangan yang diterima prajurit bergantung pada posisi dan kelas jabatan yang ditempati.
“Dengan demikian, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya,” pungkas dia.
Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI 2026 Jenjang Tamtama dan Bintara
Rincian kelas jabatan berdasarkan pangkat prajurit diatur melalui Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023.
1. Tukin Tamtama TNI 2026
Kelas Jabatan 1 (Prada, Pratu, Praka): Rp 2.553.100 per bulan (naik dari sebelumnya Rp 1.968.000).
Kelas Jabatan 2 (Kopda, Koptu, Kopka): Rp 2.931.100 per bulan (naik dari sebelumnya Rp 2.089.000).
2. Tukin Bintara TNI 2026
Kelas Jabatan 3 (Serda, Sertu, Serka): Rp 3.545.600 per bulan (naik dari sebelumnya Rp 2.216.000).
Kelas Jabatan 4 (Serma, Pelda, Peltu): Rp 3.760.000 per bulan (naik dari sebelumnya Rp 2.350.000).
Gaji Pokok TNI 2026 Jenjang Tamtama dan Bintara
Selain tukin, prajurit TNI menerima gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.
Golongan I — Tamtama
Prajurit Dua: Rp 1.775.000–Rp 2.741.300
Prajurit Satu: Rp 1.830.500–Rp 2.827.000
Prajurit Kepala: Rp 1.887.800–Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800–Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700–Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500–Rp 3.197.700
Golongan II — Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100–Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100–Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400–Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000–Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000–Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300–Rp 4.355.400
Daftar Besaran Tukin TNI Terbaru Berdasarkan Seluruh Kelas Jabatan
Berikut adalah daftar besaran tukin terbaru untuk seluruh strata kelas jabatan di lingkungan TNI berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026:
Kelas Jabatan 1: Rp 2.553.100
Kelas Jabatan 2: Rp 2.931.100
Kelas Jabatan 3: Rp 3.545.600
Kelas Jabatan 4: Rp 3.760.000
Kelas Jabatan 5 hingga 8: Rp 4.XXX.XXX hingga Rp 5.472.100
Kelas Jabatan 9 hingga 11: Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300
Kelas Jabatan 12 hingga 14: Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000
Kelas Jabatan 15: Rp 21.690.000
Kelas Jabatan 16: Rp 30.058.800
Kelas Jabatan 17: Rp 37.395.000
Pejabat Tinggi Bintang Tiga (Kasum TNI & Wakas): Rp 44.874.000
Pejabat Tinggi Bintang Empat (Kasad, Kasal, Kasau): Rp 48.613.500
Perbandingan Tukin TNI Sebelum Penyesuaian (Aturan 2018)
Sebagai pembanding, berikut daftar tukin TNI berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 sebelum diperbarui pada 2026:
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kasum TNI & Wakas: Rp 34.902.000
Kasad, Kasal, dan Kasau: Rp 37.810.500
Referensi Gaji Pokok TNI 2026 Jenjang Perwira
Untuk melengkapi struktur penghasilan prajurit, berikut besaran gaji pokok untuk perwira pertama hingga perwira tinggi:
Golongan III — Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200–Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600–Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900–Rp 5.100.000
Golongan IV — Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200–Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500–Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000–Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800–Rp 5.840.100
Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000–Rp 6.022.800
Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800–Rp 6.211.200
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400–Rp 6.405.500
(bangkapos.com/ Kompas.com)