Perairan Anambas dan Natuna di Kepri Serta Jejak Kapal Asing MV Fuchangxing 1 Bawa 800 Kg Ketamin
Septyan Mulia Rohman September 02, 2026 03:41 PM


TRIBUNBATAM.id, KEPRI
- Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tak hanya rawan dari praktik illegal fishing saja.

Salahsatu wilayah terdepan di Indonesia ini bahkan rawan dari jalur kapal penyelundup narkotika dan sejenisnya.

Temuan 800 kilogram ketamin dari kapal MV Fuchangxing 1 oleh tim gabungan dari BNN RI, Bareskrim Polri, Bea Cukai dan sejumlah unsur terkait di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas pada Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 11.40 WIB jadi salahsatu buktinya.

Sepuluh kru kapal yang terdiri dari sembilan warga Negara Myanmar dan satu warga Negara Taiwan tak berkutik ketika sejumlah personel menyergap mereka.

Selain mengamankan kru, petugas turut memeriksa dokumen kapal, termasuk paspor, logbook, dan dokumen terkait lainnya.

Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna adalah dua wilayah kepulauan terluar Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau yang terletak di Laut Natuna Utara (bagian dari kawasan Laut Tiongkok Selatan). 

Baca juga: Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Laut Kepri, Gubernur Ansar Sebut Kepri Adalah Teras Indonesia

Kedua wilayah ini sangat strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Vietnam.

Khusus Kabupaten Natuna, jarak terdekat antara Indonesia (diukur dari Pulau Laut, titik paling utara Kabupaten Natuna) menuju wilayah Vietnam (Pulau Hon Khoai di Provinsi Ca Mau) hanya berkisar 451 kilometer (sekitar 243 mil laut). 

Jarak ini bahkan lebih dekat dibandingkan jarak dari Natuna ke ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang.

MV Fuchangxing 1 kemudian digiring menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam di Tanjunguncang dengan pengawalan kapal BC-3005.

Sedikitnya 40 personel dikerahkan, termasuk dua kapal patroli Bea Cukai, KP BC 30005 dan KP BC 30002.

Dua kapal patroli Bea Cukai bergerak terpisah untuk menyergap dua kapal.

Pengawalan diperkuat sejumlah kapal patroli, ketika kapal Fuchangxing masuk perairan Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Termasuk BC-20009 serta kapal patroli cepat KP-31-2007 dan KP-SB-31-1005 dari Direktorat Polairud Polda Kepri.

Baca juga: Sebulan, 3 Kapal Bawa Narkoba dan Ketamin Terungkap di Kepri, Bareskrim Duga Aktor di Luar Negeri

Senin, 24 Agustus 2026 sekira pukul 10.15 WIB, tim gabungan menemukan titik terang.

Petugas menemukan 40 karung berwarna putih yang disembunyikan dan diikat pada bagian bawah kapal.

Setelah diperiksa, karung-karung tersebut berisi kemasan berwarna hijau bergambar huruf T. 

Setiap karung berisi 20 bungkus. Total ada 800 bungkus yang ditemukan dalam kapal yang dinilai tidak layak berlayar.

Ini karena sejumlah bagian kompartemen kapal tidak dapat dibuka dan kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan petugas.

Tim keselamatan kemudian memperbaiki serta mengamankan terhadap sejumlah bagian kapal sebelum pemeriksaan menyeluruh dilanjutkan.

Karena ukuran dan tenaga mesin kapal cukup besar, proses penyandaran juga membutuhkan bantuan tug boat yang disiapkan KSOP Batam.

Setelah seluruh bagian kapal dapat diperiksa secara aman, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh.

Baca juga: Jejak Kapal Fuchangxing 1 Pembawa 800 Kg Ketamin, Sempat Ship to Ship dengan MV Asley

Masing-masing bungkus memiliki berat sekitar satu kilogram. Dengan demikian, total barang yang ditemukan mencapai 800 kilogram.

Petugas kemudian mengambil sampel untuk dilakukan pengujian menggunakan alat pendeteksi narkotika. 

Hasil pengujian menunjukkan barang tersebut positif mengandung ketamin HCL.

"Hasil identifikasi dan pengujian laboratoris terhadap 800 bungkus tersebut menunjukkan positif mengandung ketamin HCL," ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Drs. Syahar Diantono, M.Si saat ungkap kasus di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri di Batam, Selasa (1/9/2026).

Ketamin adalah obat keras golongan anestesi (bius) yang digunakan dalam dunia medis, namun belakangan ini marak disalahgunakan sebagai narkoba, karena memberikan efek halusinasi dan sensasi melayang. 

Minggu, 23 Agustus 2026 sekira pukul 22.49 WIB, tim gabungan menyergap kapal MV Asley di perairan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.

Sebanyak enam orang kru diamankan dan kapal kemudian digiring menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam dengan pengawalan kapal BC-3002.

Pengamanan diperkuat sejumlah unsur laut, termasuk kapal BC-20011, KRI Pulau Rangsang-727, KRI Todak-631, speedboat Bea Cukai, serta kapal patroli cepat dari kepolisian.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kompartemen kapal kedua tersebut, petugas belum menemukan barang bukti narkotika.

Penyidik menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC, berusia 30 tahun sebagai tersangka.

WLC yang berada di kapal MV Fuchangxing 1 disebut berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman barang bukti ketamin tersebut.

Ia terancam dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan pidana terkait. 

Dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, sembilan kru MV Fuchangxing 1 dan enam kru kapal MV Asley masih berstatus saksi hingga saat ini.

Mereka telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait aspek pelayaran.

Pengembangan MV King Sun Bawa 1,3 Ton Ketamin

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara BNN RI, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Pemerintah Provinsi Kepri.

Operasi itu juga merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya terhadap kapal MV King's Sun yang membawa sekitar 1,3 ton ketamin yang diungkap pada Agustus 2026.

Kecurigaan terhadap MV Fuchangxing 1 muncul setelah tim melakukan analisis dan pemantauan terhadap sejumlah kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika.

Informasi dari hasil pemantauan tersebut kemudian selaras dengan penyelidikan BNN RI yang juga mengendus adanya dugaan penyelundupan ketamin menggunakan kapal MV Fuchangxing 1.

Kapal tersebut diketahui merupakan kapal jenis general cargo/dry cargo berbendera Komoro. Berdasarkan hasil penyelidikan, kapal itu sebelumnya pernah menggunakan nama dan bendera berbeda, termasuk berbendera Taiwan.

MV Fuchangxing 1 juga dinilai memiliki pola operasi yang tidak biasa. 

Kapal tersebut jarang bersandar di pelabuhan dan diduga menggunakan modus mengambil atau memindahkan barang di tengah laut.

Tim kemudian memantau terhadap sistem Automatic Identification System (AIS) kapal tersebut. 

Hasilnya, pada Rabu, 19 Agustus 2026, mereka menemukan jika kapal itu mematikan AIS dan bertemu kapal lain.

AIS (Automatic Identification System) adalah sistem pelacakan otomatis berbasis radio yang memancarkan dan menerima data navigasi antar kapal, stasiun pangkalan di darat, dan satelit secara real-time. 

Sistem ini berfungsi sebagai "KTP digital" kapal untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan mencegah tabrakan di laut.

Informasi yang Ditransmisikan AISAIS secara otomatis memancarkan tiga jenis data utama, diantaranya:

  • Data Statis: Nama kapal, nomor IMO, tanda panggilan (call sign), tipe kapal, serta dimensi panjang dan lebar kapal.
  • Data Dinamis: Posisi GPS saat ini, kecepatan (SOG), arah haluan (COG), dan status navigasi (misalnya: sedang berlayar atau berlabuh).
  • Data Perjalanan: Tujuan pelayaran, estimasi waktu tiba (ETA), dan jumlah draf kapal.

Fungsi Utama AIS

  • Mencegah Tabrakan: Membantu nakhoda melihat posisi, arah, dan kecepatan kapal lain di sekitar mereka, bahkan dalam kondisi cuaca buruk atau kabut tebal.
  • Monitoring Otoritas Pantai: Membantu petugas pemantau lalu lintas kapal (VTS) milik pemerintah untuk mengawasi keamanan perairan nasional.
  • Pencarian dan Penyelamatan (SAR): Mempercepat penemuan lokasi kapal jika terjadi kecelakaan atau situasi darurat di tengah laut.
  • Deteksi Penyelundupan: Membantu aparat penegak hukum memantau kapal yang mencurigakan, seperti kapal yang sengaja mematikan AIS untuk menyelinap masuk (seperti yang sering terjadi pada kasus penyelundupan narkoba atau illegal fishing).

Dari hasil pemantauan, pada 19 Agustus 2026, MV Fuchangxing 1 terdeteksi bertemu dengan kapal lain, MV Asley di wilayah perairan Vietnam.

Dalam sejumlah aktivitas pertemuan tersebut, sistem AIS kedua kapal diketahui dimatikan.

Temuan ini menjadi salah satu petunjuk penting bagi tim untuk menduga adanya aktivitas pemindahan barang secara ilegal di laut.

Berdasarkan analisis tersebut, BNN RI, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan unsur terkait di Kepri kemudian melakukan koordinasi dan menyepakati operasi gabungan untuk mengejar serta melakukan intersepsi terhadap kapal MV Fuchangxing 1 dan satu kapal lainnya yang diduga berkaitan, MV Asley.

Hingga pada Jumat, 21 Agustus 2026, Satgas gabungan mulai bergerak ke perairan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menyergap dua kapal itu. (TribunBatam.id/Beres Lumbantobing/Pertanian Sitanggang/Ucik Suwaibah)  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.