TRIBUN-SULBAR.COM - “Melalui pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan, diharapkan proses penetapan upah dapat dilakukan secara terukur, transparan, berkeadilan, serta mempertimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Andi Farid, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, saat rapat Pra Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 beberapa waktu lalu di Mamuju.
Rapat saat itu menghadirkan Apindo, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, BPS hingga mediator hubungan industrial serta pihak terkait.
Baca juga: Pria di Bone Pergoki Istri Indehoy dengan Lelaki Lain di Kamar Kos Ternyata 11 Bulan Berhubungan
Baca juga: Pastikan Hak Konsumen Terlindungi, Kominfo Sulbar Akan Kawal SE Menkomdigi soal Sisa Kuota Internet
Badan Pusat Statistik memaparkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan Sulawesi Barat sebagai bahan pertimbangan penetapan UMP dan UMSP 2026.
Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Barat 5,20 persen (y-on-y) pada Triwulan II 2026, tingkat kemiskinan Maret 2026 sebesar 10,00 persen, serta kondisi ketenagakerjaan Mei 2026 dengan jumlah penduduk bekerja sekitar 801,95 ribu orang.
"Rapat ini dilaksanakan untuk menyusun bahan dan rencana penetapan UMP serta UMSP Sulawesi Barat Tahun 2026 berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang objektif.
“Melalui pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan, diharapkan proses penetapan upah dapat dilakukan secara terukur, transparan, berkeadilan, serta mempertimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” kata Andi Farid, yang juga Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat. (*)