Pria Beristri di Gowa Ditangkap Usai Kekasih Gelapnya Aborsi Janin Meninggal Usia Kandungan 8 Bulan
Ilham Mulyawan September 02, 2026 04:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, GOWA - Berani berbuat, tapi tidak berani bertanggung jawab.

Ungkapan ini telat dialamatkan kepada RH (34) seorang pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tidak mau bertanggung jawab usai menghamili HS (19) kekasihnya.

RH malah meminta HS untuk menggugurkan kandungannya dengana cara minum obat.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulbar Desak Eksekusi Lahan di Karema Mamuju Ditunda

Baca juga: Kapolresta Mamuju Tegaskan Pembakar Lahan Terancam 7 Tahun Penjara

Namun upaya itu gagal.

RH kemudian ditangkap polisi, dan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa, Selasa (1/9/2026) malam.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin menyebutkan, janin di dalam kandungan HS tidak keluar dan akhirnya meninggal dunia.

Terungkap usai HS dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, dalam kondisi lemas dan kesakitan pada Jumat (28/8/2026) lalu.

Ironisnya, janin di dalam kandungannya telah berusia delapan bulan.

Tim medis melakukan tindakan operasi untuk mengeluarkan janin dari dalam kandungan HS.

“Saat dilakukan tindakan medis atau operasi, janin sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya, kepada wartawan di Mapolresta Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu.

HS saat ini masih dalam penanganan tim medis.

“Kondisi HS saat ini trauma dan masih dalam perawatan dokter di Rumah Sakit Syekh Yusuf,” ujar Muhalis.

Langsung Penyelidikan

Tidak tinggal diam, Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa langsung melaksanakan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mengamankan RH yang menghamili HS.

Parahnya, RH ternyata telah memiliki istri yang juga sedang mengandung anak ketiga.

RH mengakui menjalin hubungan HS dua tahun.

Ia juga mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan HS.

Kepada penyidik, RH turut mengakui adanya pembelian obat yang diduga digunakan HS dalam upaya menggugurkan kandungannya.

“Betul, Pak. Pernah saya tanya, bagaimana? Kita iyya oke pade kita beli obat,” kata RH saat diperiksa penyidik.

RH mengetahui bahwa setelah mengonsumsi obat tersebut, janin dalam kandungan HS tidak langsung keluar.

Beberapa hari kemudian, HS mengalami kondisi semakin memburuk

Hingga akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit.

RH dijerat Pasal 463 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.