Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kecamatan Mantikulore menjadi wilayah dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi aktivitas judi online (judol) terbanyak di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, mengatakan terdapat lebih dari 700 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Mantikulore yang masuk dalam data penerima bantuan terindikasi judi online.
Data tersebut merupakan bagian dari total 5.157 KPM di Kota Palu yang terindikasi aktivitas judi online berdasarkan evaluasi data Kementerian Sosial (Kemensos) pada semester I 2026.
Baca juga: 5.157 KPM di Palu Terindikasi Judi Online, Dinsos: PKH hingga PIP Bisa Dinonaktifkan
"Di Kecamatan Mantikulore paling banyak. Di wilayah Kecamatan Mantikulore itu ada sekitar 700 lebih KPM PKH," kata Susik saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Rabu (2/9/2026).
Susik menjelaskan, data KPM terindikasi judi online di Kecamatan Mantikulore tersebut tersebar di sejumlah kelurahan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Sosial karena penyalahgunaan identitas kependudukan untuk aktivitas judi online juga dapat terjadi di lingkungan keluarga.
"Jangan sampai anak-anak muda ini memanfaatkan identitas kependudukan orang tua, sementara orang tuanya tidak tahu," ujarnya.
Susik mengungkapkan, pihaknya menemukan kasus ketika anak menggunakan identitas orang tua untuk aktivitas judi online tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Kasus tersebut diketahui setelah orang tua mendatangi Dinas Sosial untuk mempertanyakan bantuan sosial yang tiba-tiba tidak lagi diterima.
"Banyak yang datang ke kantor menanyakan, 'Kenapa PKH saya hilang? PIP saya hilang?' Nah, ternyata anaknya yang menggunakan identitas orang tua untuk judi online," ungkap Susik.
Menurut Susik, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemilik identitas tidak selalu menjadi pihak yang melakukan aktivitas judi online.
Identitas kependudukan seseorang juga berpotensi digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Baca juga: Pemprov Sulawesi Tengah Lawan Ketimpangan DBH Tambang lewat Judicial Review ke MK
Dia bahkan mengungkap adanya kasus KTP orang tua yang digunakan oleh teman anak untuk aktivitas judi online.
Salah satu kasus tersebut terjadi di Kelurahan Tatura Utara.
"Yang kita khawatirkan juga jangan sampai digunakan temannya. Ini juga terjadi, digunakan temannya, sehingga orang tua menganggap identitasnya tidak dipakai apa-apa," jelasnya.
Susik mengatakan kasus penyalahgunaan identitas tersebut menjadi salah satu perhatian Dinas Sosial dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dinsos Palu terus mengingatkan masyarakat melalui media sosial agar lebih berhati-hati menjaga dokumen kependudukan, terutama KTP dan data pribadi.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan identitas kepada orang lain untuk keperluan yang tidak jelas.
Susik berharap masyarakat, khususnya keluarga penerima bantuan sosial, dapat memahami risiko penyalahgunaan identitas.
Dia juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan penggunaan data kependudukan yang dimiliki keluarga.
"Kami dari Dinas Sosial selalu mengimbau melalui media sosial. Sudah beberapa kali kami sampaikan melalui media sosial agar masyarakat selalu memperhatikan apa sebenarnya bahaya dari judi online," katanya.
Selain Kecamatan Mantikulore, data 5.157 KPM terindikasi judi online tersebut masih tersebar di sejumlah wilayah Kota Palu.
Baca juga: Hendak Curi Motor Jamaah di Masjid At-Taqwa Banggai, Pria 55 Tahun Diciduk Polisi
Dinsos Kota Palu bersama pendamping PKH terus melakukan identifikasi dan edukasi terkait data tersebut.
Susik berharap jumlah KPM yang terindikasi judi online tidak kembali bertambah di Kota Palu.(*)