TRIBUNKALTIM.CO - Peserta Magang Nasional 2026 perlu memahami aturan kehadiran selama mengikuti program agar izin tidak berdampak pada pencatatan maupun uang saku.
Peserta yang berhalangan hadir karena sakit atau keperluan mendesak tidak boleh sekadar absen tanpa memberikan keterangan.
Peserta wajib terlebih dahulu menginformasikan ketidakhadiran kepada mentor agar izin dapat dicatat sesuai prosedur.
Setelah itu, status kehadiran juga harus diperbarui melalui sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) Maganghub dengan memilih keterangan yang sesuai.
Khusus peserta yang sakit, surat keterangan dokter perlu disiapkan sebagai dokumen pendukung.
Sementara bagi peserta yang memiliki keperluan mendesak, izin perlu mendapatkan persetujuan mentor sebelum dicatat dalam sistem.
Ketidakhadiran magang juga akan berdampak terhadap pembayaran uang saku.
Baca juga: Cara Daftar Program Magang Nasional BPS Kabupaten Paser 2026, Ada Uang Saku Setara UMK!
Mengutip unggahan Instagram @kemnaker, berikut langkah yang perlu dilakukan peserta Magang Nasional 2026 jika tidak dapat mengikuti kegiatan magang karena sakit atau keperluan mendesak.
1. Kabari Mentor
Peserta yang tidak dapat mengikuti kegiatan magang harus menginformasikan ketidakhadirannya kepada mentor.
Sampaikan alasan tidak dapat hadir secara jelas, baik karena sakit maupun adanya keperluan mendesak.
Untuk keperluan mendesak, peserta juga perlu memastikan sudah mendapatkan persetujuan dari mentor.
2. Isi Kehadiran di Monev Maganghub
Setelah menginformasikan kepada mentor, peserta perlu mengisi status kehadiran melalui Monev Maganghub.
Pada bagian kehadiran, pilih opsi "Tidak Hadir dengan Keterangan".
Selanjutnya, isi alasan ketidakhadiran secara lengkap dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
3. Lengkapi Dokumen Sesuai Ketentuan
Peserta yang tidak hadir karena sakit perlu menyiapkan surat keterangan dokter sebagai bukti pendukung.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak hadir karena keperluan mendesak, pastikan izin tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari mentor.
Baca juga: Kemenko Pangan Buka Magang Nasional 2026, Ada 33 Posisi dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta
Peserta juga perlu memperhatikan dampak status izin terhadap pembayaran uang saku.
Jika peserta mengisi status "Tidak Hadir dengan Keterangan" sesuai prosedur, izin hingga 3 hari dalam satu periode tidak memengaruhi pembayaran uang saku.
Namun, mulai hari keempat dan seterusnya, uang saku tidak dibayarkan untuk hari izin tersebut.
Ketidakhadiran dengan keterangan sesuai prosedur juga tidak dihitung sebagai mangkir yang dapat menjadi dasar pemberian peringatan atau pemberhentian.
Sebaliknya, apabila peserta tidak hadir tanpa keterangan, uang saku akan dipotong sesuai jumlah hari ketidakhadiran.
Karena itu, peserta Magang Nasional 2026 perlu memastikan status kehadiran yang dipilih di Monev Maganghub sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, pencatatan kehadiran dan pembayaran uang saku dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. (*)