Pencurian Kabel Tower di Papar Kediri Digagalkan Polisi, 2 Pria Diamankan
faridmukarrom September 02, 2026 05:46 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Aksi dugaan pencurian kabel power di tower seluler Kabupaten Kediri berhasil digagalkan polisi. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan petugas gabungan di area tower milik PT Menara Seluler Nusantara (MSN).

Peristiwa itu terjadi di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Kedua terduga pelaku diamankan pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RDP (24) dan FR (26). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Pengungkapan kasus pencurian kabel tower di Papar Kediri bermula dari informasi mengenai dugaan aksi pencurian kabel di area tower seluler wilayah Kecamatan Papar.

Baca juga: Viral Jari Pelajar Bengkak Gara-gara Cincin, Damkar Pare Kediri Turun Tangan Lepaskan dengan Grinder

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Papar.

Polisi selanjutnya mendatangi tower milik PT MSN yang berada di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan mengatakan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut.

"Di lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya," katanya, Rabu (2/9/2026).

Informasi awal dugaan pencurian diketahui oleh pelapor berinisial IM (50). Ia mendapatkan kabar dari rekannya yang bekerja sebagai karyawan Indosat wilayah Kediri.

Setelah memperoleh informasi tersebut, IM kemudian mendatangi tower MSN yang berada di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar.

Pada waktu yang hampir bersamaan, polisi juga mendapatkan informasi mengenai dugaan pencurian kabel di lokasi tersebut.

Petugas gabungan kemudian bergerak melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan di sekitar area tower.

"Petugas gabungan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan, pengecekan dan memintai keterangan saksi-saksi," ucap Eko.

2 Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kabel tersebut.

Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Kediri.

Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut dan mengamankannya sebagai barang bukti.

Di antaranya kabel power ukuran 4x16 milimeter dengan panjang sekitar empat meter.

Selain itu, petugas mengamankan kabel power dengan ukuran sama dan panjang kurang lebih satu meter.

Polisi juga menemukan kabel grounding ukuran 30 milimeter yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut juga ditemukan petugas. Barang-barang itu berupa sebuah tang, catut berbahan besi dengan pegangan berwarna biru, serta lampu senter kepala.

Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi AG 3405 AV beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama kedua terduga pelaku ke Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.

"Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur Kanit Pidum.

Akibat dugaan aksi pencurian kabel power tower di Kediri tersebut, pihak korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian sekaligus mengetahui peran masing-masing terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Dari keterangan sementara, kedua terduga pelaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya," tandas Eko.

(Tribunmataraman.com/isya anshori) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.