Tindak PETI di DAS Merangin, Polres Merangin Sita 2 Ekskavator
Heri Prihartono September 02, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Jajaran Polres Merangin melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Merangin, lingkungan Bangko Tinggi, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Selasa (1/9/2026).

Kapolsek Bangko, IPTU Adri Sukam, saat diwawancarai Tribun Jambi di lokasi mengatakan, penindakan tegas tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di sekitar DAS Merangin.

"Dapat saya jelaskan, awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Merangin di Kelurahan Dusun Bangko wilayah hukum Polsek Bangko," kata IPTU Adri Sukam kepada Tribun Jambi.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Merangin, karena informasi dari masyarakat ini selalu dilakukan secara live di medsos, jadi kami sekira pukul 10.00 Wib bersama dengan Kanit II IK Polres Merangin, IPTU J.P. Lubis, Kanit Res Polsek Bangko IPDA Sinurat, Kanit Provost AIPTU Nurdin, Kanit IK Polsek Bangko AIPTU Malik Handoko, Personil Unit Reskrim Polsek Bangko, Personel IK Polres Merangin, Personel Shabara Polres Merangin, dan Reskrim Polres Merangin langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penindakan tegas," jelas IPTU Adri Sukam.

IPTU Adri Sukam melanjutkan, saat dalam perjalanan menuju lokasi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa alat berat yang digunakan untuk aktivitas PETI sudah akan meninggalkan lokasi.

"Kami sebanyak 30 orang personel bergerak cepat ke lokasi. Saat di lokasi, kami menemukan box alat yang digunakan untuk aktivitas PETI. Alat berat sudah tidak ada di lokasi, namun kami bersama tim tetap menyusuri jejak roda alat berat itu kurang lebih 30 menit dengan berjalan kaki," tutur IPTU Adri Sukam.

"Alhamdulillah, dari hasil penelusuran tersebut kami berhasil mendapatkan dua unit alat berat jenis ekskavator merek SUNY dan XCMG. Saat kami cek, operator berhasil melarikan diri dari kejaran polisi," ungkap IPTU Adri Sukam.

IPTU Adri Sukam menjelaskan, dalam penindakan di lokasi tersebut, pihaknya membakar box (asbuk) alat PETI di lokasi. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

1. dua unit alat berat Ekscavator merk SUNY dan XCMG
2. Mesin Dompeng Merk Tianly
3. Mesin Genset 
4. Alat Pendulang Emas
5. Karpet
6. satu unit Asbux yang telah dibakar
7. serta alat bukti pendukung aktivitas PETI lainnya.

"Kami membagi dua tim. Tim satu mengamankan barang bukti asbuk, mesin dompeng, mesin genset, alat pendulang emas, dan karpet. Sementara tim dua mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang lokasinya berjauhan," jelas IPTU Adri Sukam.

Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam mengungkapkan, seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut akan diserahkan ke Polres Merangin. Pengembangan kasus selanjutnya akan ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin.

IPTU Adri Sukam mengimbau secara tegas kepada masyarakat Merangin, terutama di wilayah hukum Polsek Bangko, agar tidak melakukan aktivitas PETI, khususnya di sekitar bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS), karena dapat merusak lingkungan dan alam di sekitarnya.

(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Pemkab Merangin Percepat Penerapan Manajemen Talenta ASN, Target Rampung Sebelum 15 September

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.