TRIBUNJAMBI.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami aktor intelektual dan penggerak penyedia dana di balik kerusuhan pascademonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, yang meletus pada Kamis (27/8/2026).
Hingga Rabu (2/9/2026), polisi resmi menetapkan total 47 orang sebagai tersangka atas dugaan perusakan fasilitas umum, pembakaran pos polisi, hingga pengeroyokan maut.
Kepolisian memastikan proses hukum berlanjut hingga seluruh rantai komando dan penyandang dana kerusuhan berhasil diungkap.
"Aktor-aktor intelektual maupun penggerak penyedia dana dalam kerusuhan yang ditimbulkan masih diusut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Hentikan Eksploitasi Anak dan Penyebaran Hoaks
Selain mengejar dalang kerusuhan, polisi menaruh perhatian serius pada maraknya pelibatan anak di bawah umur dalam aksi anarkis.
Polda Metro Jaya mengimbau para orang tua dan penggiat media sosial untuk membentengi anak-anak dari narasi provokatif.
"Kami mengimbau agar semua pihak menghentikan eksploitasi terhadap anak-anak demi kepentingan pribadi atau golongan. Kepada orang tua, mari bersama menjaga anak-anak kita dari paparan hoaks dan paham anarkis," tegas Iman.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya sempat mengamankan 152 orang pascakerusuhan, yang terdiri dari 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa.
Sebanyak 141 orang telah dipulangkan, namun lima anak ditahan karena membawa bahan berbahaya.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo membeberkan temuan bahan peledak improvised dari tangan para remaja tersebut pada konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Baca juga: Lomba Agustusan Warnai Demo Warga di Kantor BPN Kota Jambi Buntut Sertifikat Diblokir
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Sentil Kultur Pejabat: Korupsi Seolah Dianggap Hak Privilege
"Lima anak kedapatan membawa bahan bakar bensin yang dicampur buah bintaro kering. Campuran tersebut sudah siap dibakar dan dilemparkan ke tengah massa," ungkap Rita.
Penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum kini didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta pekerja sosial Kemensos sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pengeroyokan Pedagang hingga Bantahan Keterlibatan Ormas
Kerusuhan tersebut turut memakan korban jiwa, yakni seorang pedagang kaca bernama Bambang Setiawan (BS) yang tewas akibat dikeroyok massa.
Melalui analisis sketsa wajah, dua orang terduga pelaku pengeroyokan telah teridentifikasi.
Menanggapi kabar burung yang mengaitkan pengeroyokan dengan organisasi masyarakat (ormas) tertentu seperti Grib Jaya, Kombes Iman memberikan klarifikasi tegas.
"Tadi dipertanyakan sehubungan dengan beberapa informasi yang beredar adanya dugaan kelompok atau komunitas tertentu. Kami luruskan rekan-rekan sekalian, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi yang kami peroleh di dalam proses penyidikan, kami belum menemukan adanya indikasi pelaku ini adalah merupakan anggota komunitas tertentu. Ini keterangan kami peroleh dari saksi-saksi yang sudah kami mintai keterangan," jelas Iman.
Ia meminta publik untuk bijak dan tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi liar di media sosial.
"Sehingga kami juga mengajak mari sama-sama semua pihak yang berada di media sosial beropini untuk menghentikan agar tidak membuat masyarakat menjadi bingung. Serahkan pada kami dan kami akan mempublikasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat dan rekan-rekan sekalian apa yang menjadi hasil dari penyidikan kami," tambahnya.
Polda Metro Jaya membuat laporan polisi (LP) model A guna mengusut kematian BS.
Laporan polisi model A merupakan laporan tertulis yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana.
Baca juga: Sebut Tak Ada Kemajuan, Warga Pendung Mudik Demo Minta Kepala SD Lengser
Baca juga: KLH Segel 21 Perusahaan di 7 Provinsi Indonesia, Ada Residivis Karhutla
Pembuatan LP model A merupakan bentuk proaktif kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, polisi juga telah mengantongi identitas dan ciri-ciri dua tersangka dugaan pengeroyokan terhadap BS.
Ciri-ciri kedua tersangka diperoleh berdasarkan analisis rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil sketsa wajah yang dibuat oleh ahli.
Adapun ciri-ciri fisik sebagaimana sketsa dari ahli sketsa wajah, pelaku pertama adalah seorang laki-laki diperkirakan berusia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam dan warna kulit coklat.
Kemudian pelaku kedua diduga adalah seorang laki-laki perkiraan usia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, terdapat kumis dan janggut, bola mata berwarna hitam dan warna kulit coklat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan disangkakan Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 309 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.
Selain itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Renungan Harian Kristen 3 September 2026 - Mendirikan Rumah di Atas Batu
Baca juga: Profil dan Harta AKBP Doni Aryanto, Kapolres Batang Hari Mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jambi
Baca juga: Kemarau Lima Bulan, Pemprov Jambi Gelar Salat Istisqa
Baca juga: Bawa Beras dan Peralatan Masak, Warga Zona Merah Duduki Kantor BPN Jambi