Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Sepasang suami-istri di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terlibat dalam peredaran narkoba.
Dari sejoli itu, aparat Satreskoba Polresta Banyuwangi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg).
Pasutri tersebut berinisial MQ (26) dan DAF (25). Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Rogojampi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, orang pertama yang ditangkap adalah sang suami, MQ. Di kawasan SPBU, polisi menangkap MQ yang membawa empat paket sabu-sabu.
"Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka," kata Kapolresta, Rabu (2/9/2026).
Di rumah tersebut, aparat menemukan barang bukti lain, yakni sabu-sabu seberat 1 kg. Pengembangan kasus turut mengarah tersangka lain, yakni DAF yang merupakan istri MQ.
Menurut polisi, DAF turut berperan dan terlibat dalam penjualan sabu-sabu kepada para pelanggan. Ripto menjelaskan, pasangan tersebut telah masuk dalam target operasi.
Sabu-sabu seberat 1 kg itu disimpan dalam 30 paket. Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan 3 paket pil ekstasi berisi 11 butir dengan berat bersih 6,15 gram.
Baca juga: Polresta Banyuwangi Ringkus 87 Tersangka Narkoba, Sita 2,1 Kg Sabu Hingga Ancam Miskinkan Pengedar
"Barang bukti lainnya meliputi timbangan elektronik, plastik klip, alat takar dari potongan sedotan, tiga buku catatan, dua telepon seluler, sejumlah kantong penyimpanan, dan satu sepeda motor," kata dia.
Seluruh barang tersebut diperiksa untuk mendalami pola peredaran, pembagian peran, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Ancaman hukumannya maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar dia.
Menurut dia, kasus tersebut menarik sebab bukan sekadar barang buktinya cukup berat. Tapi juga adanya keterlibatan pasangan satu keluarga dalam peredaran sabu-sabu.
"Inj menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah masuk ke lingkungan yang seharusnya menjadi pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan barang terlarang," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar tiap keluarga membangun kepedulian, pengawasan, dan komunikasi yang baik agar anggota keluarganya tidak terlibat sebagai pengguna maupun pengedar narkoba.
Perkara pasutri ini menjadi bagian dari 43 kasus yang diungkap selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi itu menjaring 49 tersangka dengan barang bukti 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat keras berbahaya.