Asal Kemasan MinyaKita Ilegal yang Dipakai di Bengkulu Terbongkar di Sidang
Rita Lismini September 02, 2026 07:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Dugaan penggunaan kemasan MinyaKita dan MinyaKu tanpa izin terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengemasan MinyaKita dan Minyaku ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/9/2026).

Di ruang sidang, Yusuf merupakan Direktur PT Minyaku Sawit Indonesia, yang merupakan perusahaan repacking MinyaKita dan Minyaku, dihadirkan dalam persidangan.

Yusuf, memberikan keterangan mengenai kemasan yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Menurut Yusuf, pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan produksi atau pengemasan minyak goreng di Bengkulu.

“Saya awalnya tidak tahu. Saya melihat di media bahwa kemasan tersebut merupakan kemasan kami. Padahal kami tidak pernah ke Bengkulu,” kata Yusuf dalam persidangan.

Keterangan Yusuf menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena perkara tersebut tidak hanya menyangkut asal bahan baku minyak goreng, tetapi juga dugaan penggunaan merek dan kemasan yang telah dimiliki perusahaan lain.

Kemasan Disebut Milik Perusahaan

Yusuf menjelaskan, kemasan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut memiliki bentuk yang menurutnya berkaitan dengan produk milik PT Minyaku Sawit Indonesia.

Ia menyebut pihaknya pernah memproduksi kemasan tersebut di Dumai dan Tangerang. Namun, kemasan yang muncul dalam perkara di Bengkulu menurutnya tidak memiliki hubungan dengan aktivitas resmi perusahaan.

“Ini memang pouch (kemasan minyak goreng) kami yang dipakai mereka. Ini tidak ada izin dari kami,” ujarnya.

Yusuf juga menjelaskan bahwa perusahaan memiliki stok pouch atau kemasan dalam jumlah besar. Dari sekitar 200 ribu kemasan yang tersedia, sekitar 97 ribu telah digunakan dalam kegiatan produksi perusahaan pada saat itu.

Karena itu, ia menduga sebagian stok kemasan yang tersisa dapat saja berada di pihak lain, meskipun dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana kemasan tersebut dapat digunakan dalam perkara di Bengkulu.

Dalam keterangannya, Yusuf menegaskan perusahaan merasa dirugikan atas penggunaan kemasan tersebut.

“Saya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini,” katanya.

MinyaKita dan MinyaKu Disebut dalam Sidang

Tidak hanya MinyaKita, nama MinyaKu juga muncul dalam keterangan Yusuf. Kedua merek tersebut disebut merupakan merek yang dimiliki PT Minyaku Sawit Indonesia.

Yusuf menjelaskan proses produksi perusahaan yang sebenarnya dilakukan di Karawang. Bahan baku minyak goreng yang digunakan berasal dari Bulog, kemudian perusahaan melakukan proses pengemasan atau repacking.

“Kalau kami, bahan bakunya dari Bulog. Kami hanya repack dan proses itu dilakukan di Karawang, bukan di Bengkulu,” jelasnya.

Menurut Yusuf, kualitas bahan baku yang digunakan perusahaan juga memiliki parameter tertentu. Ia menyebut CP 10 sebagai bahan baku yang digunakan dalam produksinya.

Dalam persidangan, hakim kemudian menggali persoalan mengenai kualitas minyak yang menjadi barang bukti dalam perkara.

Yusuf mengatakan pihaknya tidak mengetahui apakah minyak yang menjadi barang bukti memiliki standar yang sama dengan produk yang dibuat perusahaan.

“Kalau yang menjadi barang bukti apakah sesuai standar seperti yang kami produksi, kami tidak tahu,” ujarnya.

Riki Disebut Hanya Kepala Produksi

Salah satu bagian menarik dari keterangan Yusuf adalah penilaiannya mengenai posisi Riki Prayoga dalam perkara tersebut.

Riki diketahui merupakan Kepala Produksi yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pengemasan MinyaKita dan Minyaku ilegal.

Yusuf menyatakan dirinya mengetahui bahwa Riki bukan pihak yang berada pada posisi pemilik perusahaan.

Menurutnya, persoalan mengenai siapa yang mengambil atau menggunakan kemasan perusahaan perlu dilihat secara lebih mendalam.

“Menurut saya, Pak Riki ini hanya kepala produksi. Jadi kalau soal siapa yang mengambil pouch kami, jelas dia belum tentu tahu,” kata Yusuf.

Ia bahkan meminta agar posisi Riki dipertimbangkan dalam perkara tersebut agar tidak ada pihak yang menurutnya menjadi korban dalam proses hukum.

“Saya mohon ini menjadi pertimbangan majelis hakim, agar jangan ada yang terzalimi,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut merupakan pandangan Yusuf sebagai saksi dan menjadi bagian dari fakta yang terungkap di persidangan. 

Penilaian terhadap keterlibatan terdakwa tetap berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan keterangan yang dihadirkan.

Riki sendiri dalam persidangan memberikan tanggapan mengenai asal kemasan.

Ketika ditanya mengenai dari mana kemasan tersebut dibeli, Riki menyatakan dirinya tidak mengetahui karena kemasan tersebut sudah tersedia ketika dirinya bekerja.

“Kalau kemasan itu belinya dari mana saya tidak tahu. Yang saya tahu, kemasan itu sudah ada,” ujar Riki.

Belum Pernah Ada Produksi di Bengkulu

Yusuf kembali menegaskan bahwa PT Minyaku Sawit Indonesia tidak pernah melakukan kegiatan produksi MinyaKita maupun MinyaKu di Bengkulu.

Menurutnya, proses repacking resmi perusahaan dilakukan di Karawang dan Dumai.

Keterangan tersebut kemudian beririsan dengan pernyataan sejumlah saksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang dihadirkan dalam sidang.

Kabid Dinas Perindag Kota Bengkulu, Heny Monica, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima atau memfasilitasi izin untuk kegiatan usaha PT Cikal Kencana Jaya yang ada di Sawah Lebar Bengkulu sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara.

“Untuk saat ini belum ada izin. Kami juga belum pernah ke lokasi,” kata Heny.

Heny menjelaskan setiap kegiatan usaha semestinya memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Setelah NIB, pelaku usaha juga perlu mengurus perizinan lainnya sesuai jenis kegiatan usahanya.

Ia mengatakan apabila perizinan belum diurus, maka kegiatan usaha tersebut belum dapat dinyatakan terverifikasi dari sisi administrasi yang menjadi kewenangan dinas terkait.

Sertifikasi Halal Juga Disorot

Persoalan legalitas tidak berhenti pada penggunaan merek. Sertifikasi halal juga menjadi bagian yang dibahas dalam persidangan.

Saksi Ale Bowo dari LP POM menjelaskan, apabila minyak goreng dikemas atau diproduksi kembali di lokasi tertentu, proses sertifikasi halal harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Ale mengatakan berdasarkan pengecekan yang dilakukan, tidak terdapat pengajuan berkas sertifikasi halal dari PT Cikal Kencana Jaya.

“Setahu saya, setelah saya cek tidak ada dari PT Cikal yang mengajukan berkas,” kata Ale.

Fakta Persidangan Masih Berjalan

Selain Yusuf dan saksi dari instansi pemerintah, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi lain yang berkaitan dengan pengadaan minyak, pengangkutan, serta kegiatan di lokasi Sawah Lebar.

Desman Siboro, Kepala Dinas Perindag Provinsi Bengkulu, misalnya, mengatakan dirinya pernah datang ke lokasi tersebut dalam sebuah kunjungan bersama pimpinan.

Saat berada di lokasi, Desman mengaku hanya melihat minyak dengan merek Bumi Merah Putih.

“Saya tidak melihat ada minyak goreng merek MinyaKita saat itu,” katanya.

Ia juga mengatakan tidak melihat tangki besar penampungan minyak ketika berada di lokasi.

Sementara itu, perkara yang menjerat Riki Prayoga masih dalam tahap persidangan. Seluruh keterangan saksi yang muncul akan diuji bersama alat bukti lain sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.