TRIBUNSUMSEL.COM — Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap isu delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.
Berdasarkan laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU atau SZRU), para WNI tersebut tergiur oleh iming-iming fantastis, seperti gaji tinggi, tunjangan sosial, paspor Rusia, hingga janji penempatan di posisi non-tempur.
Namun, laporan intelijen Ukraina menyebutkan para rekrutan asing justru diterjunkan langsung ke garis depan pertempuran sebagai cannon fodder (umpan peluru).
Baca juga: DPR Ungkap Modus Perekrutan 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Iming-Iming Loker Satpam dan Admin Gaji Besar
Menanggapi kabar ini, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi pemerintah serta langkah-langkah hukum yang sedang berjalan.
"Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026), dilansir dari Kompas.com.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, di mana warga Indonesia yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden bisa kehilangan status WNI.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan hukum sebelum data dan kondisi lapangan terverifikasi secara akurat.
"Kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada meeka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia," ujar Yusril.
Baca juga: Siapa Saja 8 WNI yang Diduga Gabung dengan Pasukan Rusia? Ini Daftar Identitas Lengkapnya
Adapun mengenai delapan WNI yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia berasal dari laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU).
Berdasarkan laporan FISU, para WNI tersebut awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan sejumlah iming-iming.
Mereka dijanjikan gaji tinggi, tugas non-tempur, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
FISU menyebut pola perekrutan tersebut dilakukan dengan menawarkan pekerjaan kepada warga negara asing.
Setelah berhasil menarik minat calon pekerja, mereka kemudian diduga diarahkan untuk masuk ke dinas militer.
Menanggapi informasi tersebut, Yusril mengatakan pemerintah perlu melihat persoalan itu dari dua sisi apabila laporan mengenai keterlibatan WNI tersebut terbukti benar.
Pertama, terkait kewajiban negara memberikan perlindungan kepada WNI yang kemungkinan menjadi korban penipuan maupun eksploitasi.
Baca juga: Meski Tentara Bayaran Rusia Diberi Bonus Besar Hingga Rp800 Juta, Namun Dilaporkan Ada Tekanan
Kedua, menyangkut konsekuensi hukum bagi WNI yang secara sadar bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.
"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban," ujar Yusril.
Dinas Intelijen Asing Ukraina (SZRU) merilis daftar delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga telah bergabung menjadi tentara Rusia untuk bertempur melawan Ukraina.
Dalam laporan resminya pada Kamis (27/8/2026), SZRU mengungkapkan bahwa perekrutan tentara asing dilakukan Rusia untuk mengisi kekosongan pasukan di garis depan.
Selain tawaran bayaran tinggi dan jaminan kewarganegaraan Rusia, para WNI juga diimingi akan ditempatkan di posisi non-tempur.
Namun, pihak intelijen Ukraina menyebut realita di lapangan justru sebaliknya.
Para rekrutan asing tersebut kerap dijadikan cannon fodder atau pakan meriam yang dikirim langsung ke medan tempur tanpa pembekalan latihan yang cukup.
"Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa, telah masuk dalam negara-negara yang dipilih Rusia menjadi sumber tentara yang murah untuk perang," tulis rilis resmi SZRU, dilansir dari Tribunnews.com.
Pola perekrutan semacam ini tercatat pernah diterapkan Rusia di beberapa negara lain seperti Nepal, Kuba, Kenya, dan India.
"Sebagian besar dari mereka berakhir di garis depan tanpa dibekali pelatihan, dan beberapa tewas dalam beberapa minggu pertama,” ungkap SZRU.
Berikut data delapan WNI yang tercantum dalam dokumen SZRU beserta masa berlaku izin masuk ke Rusia:
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com