TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kantor Pertanahan (Kantah) Kulon Progo terus melakukan pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) bagi bidang tanah warga yang akan terdampak jalur tol Yogyakarta-YIA. Pencairan mengacu pada arahan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kantah Kulon Progo, Eko Harry menyampaikan pencairan UGR dijadwalkan sebanyak 2 kali selama Agustus lalu.
"Pelaksanaan pencairan UGR selama Agustus ini dilakukan untuk bidang tanah terdampak di wilayah Padukuhan Ploso, Bantar Kulon, dan Banaran Kidul," kata Eko pada Rabu (02/09/2026).
Seluruh padukuhan ini berada di Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo. Bidang tanah yang mendapat UGR total luasnya mencapai 70.506 meter persegi, terdiri dari 77 bidang tanah dan 15 non bidang.
Menurut Eko, lahan yang terdampak paling banyak berada di Padukuhan Ploso meliputi 52 bidang tanah dan 5 objek non bidang tanah. Total luasnya mencapai 53.413 meter persegi, nilai UGR-nya mencapai Rp 100,33 miliar.
"Berikutnya Padukuhan Banaran Kidul dengan luas lahan mencapai 14.427 meter persegi terdiri dari 19 bidang tanah dan 3 non bidang dengan UGR senilai Rp 26,6 miliar," ujarnya.
Terakhir adalah Padukuhan Bantar Kulon sebanyak 6 bidang tanah dan 7 non bidang dengan luas mencapai 2.666 meter persegi. UGR yang dicairkan nilainya Rp 4,59 miliar.
Informasi pelaksanaan pencairan UGR disampaikan ke para penerima hak, baik pemilik langsung atau pun ahli waris. Mereka yang telah menerima UGR diharapkan segera melakukan pengosongan lahan karena sudah beralih hak secara resmi.
"Pencairan UGR akan dilaksanakan lagi jika ada Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) dari LMAN," jelas Eko.
Kepala Kantah Kulon Progo, Margaretha Elya Lim menyampaikan tahun ini ada 3 kalurahan yang akan dilakukan inventarisasi dan identifikasi.
Ketiganya adalah Kalurahan Hargorejo di Kapanewon Kokap serta Kalurahan Kaligintung dan Kulur di Kapanewon Temon.
Prosesnya mengacu pada Penetapan Lokasi (Penlok) yang telah diterbitkan pada 2023 lalu untuk wilayah yang lahannya terkena jalur tol Yogyakarta-YIA. Salah satu persiapannya adalah membentuk tim untuk identifikasi dan administrasinya agar lancar.
"Semoga prosesnya bisa berjalan tepat waktu dan berkas dari masyarakat bisa segera disampaikan," kata Elya.
Berkas yang dimaksud adalah sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan yang akan dilakukan penggantian dalam bentuk UGR, terutama lahan yang sudah ditandai dengan patok penanda jalur tol Yogyakarta-YIA. (alx)