TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Fidusia dan Kewarganegaraan di Grage Hotel Bengkulu, Senin (31/08/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap layanan fidusia dan kewarganegaraan guna mewujudkan kepastian hukum.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, *Tongam Renikson Silaban*, tersebut dihadiri oleh peserta dari unsur notaris, lembaga pembiayaan, aparat penegak hukum, perbankan, pemerintah daerah, media, serta komunitas perkawinan campuran di Bengkulu.
Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya, *Andrey Pramudia*, sebagai narasumber dan Dewi sebagai moderator.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, *Pande Made Handika Riady*, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, perbankan, lembaga pembiayaan, dan para pemangku kepentingan mengenai regulasi di bidang fidusia dan kewarganegaraan.
Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah edukasi bagi komunitas perkawinan campuran agar memahami ketentuan dan tidak melewatkan batas waktu pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Dalam sambutannya, *Tongam Renikson Silaban* menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dalam memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, layanan Administrasi Hukum Umum memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi perdata, badan usaha, hingga status kewarganegaraan sehingga perlu dipahami secara luas oleh masyarakat.
Pada sesi materi fidusia, Penyuluh Hukum Ahli Madya, *Andrey Pramudia*, menyampaikan materi mengenai sifat eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia dan mekanisme pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan jaminan utang yang memberikan hak jaminan kepada kreditur, sementara objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur.
Apabila debitur cidera janji, objek jaminan fidusia dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian fidusia menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya sengketa hukum.
Sementara itu, pada sesi kewarganegaraan, peserta memperoleh materi mengenai Diseminasi Layanan AHU Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Materi menekankan bahwa kewarganegaraan merupakan hak konstitusional setiap orang yang harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan negara.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Indonesia pada dasarnya menganut asas kewarganegaraan tunggal, namun memberikan pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu, termasuk anak dari perkawinan antara WNI dan WNA.
Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib menentukan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau telah menikah, dengan batas waktu penyampaian pernyataan paling lambat tiga tahun setelah memenuhi ketentuan tersebut.
Selain membahas dasar hukum dan subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda, kegiatan juga memberikan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, serta layanan keimigrasian yang berkaitan dengan status kewarganegaraan anak.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu berharap dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjamin kepastian hukum, meningkatkan perlindungan hak-hak sipil masyarakat, serta mendorong terciptanya iklim ekonomi yang sehat melalui tertib administrasi jaminan fidusia.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai layanan fidusia dan kewarganegaraan, sehingga dapat mendukung terwujudnya kepastian hukum di Provinsi Bengkulu.