Nama Menteri ATR Nusron Wahid Terseret Sidang Korupsi Haji, KPK Siap Telaah
Darwin Sijabat September 02, 2026 09:03 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menindaklanjuti dan menganalisis secara mendalam munculnya nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam persidangan skandal dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelum menduduki jabatan menteri, politisi Partai Golkar tersebut merupakan Anggota DPR RI periode 2019–2024 yang sempat menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tim penuntut umum senantiasa mencermati seluruh dinamika yang berkembang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Aliran Uang 400 Ribu Dolar AS dan Sandi 'Teman Nusron'

Munculnya nama Nusron Wahid berawal dari cecaran pertanyaan yang dilontarkan oleh terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kepada saksi mantan staf PBNU, Syaiful Bahri alias Bajak Laut, dalam persidangan pada Selasa (1/9/2026) malam.

Dalam persidangan tersebut, Gus Alex mengonfirmasi adanya alur pengiriman dana bernilai fantastis mencapai 400 ribu dolar AS untuk memenuhi permintaan kebutuhan Pansus Haji DPR. 

Uang diserahkan melalui seseorang bernama Erik yang bertindak sebagai utusan Zaenal Abidin. Gus Alex mengidentifikasi Zaenal Abidin sebagai kolega dekat Nusron Wahid.

"Berikutnya, apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya memerintahkan saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar, itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?" tanya Gus Alex di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Yaqut Bantah Perintahkan Korupsi dan Jual Beli Kuota Haji

Baca juga: Kerusuhan Demo di DPR/MPR: 47 Tersangka Ditangkap, Penyokong Dana Masih Diburu

Syaiful merespons cecaran tersebut dengan mengakui pada awalnya ia tidak mengerti sosok penerima uang tersebut.

"Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke Bapak, itu sebenarnya siapa, baru Bapak kasih tahu gitu," jawab Syaiful.

Gus Alex lantas menegaskan kembali ingatan saksi mengenai tujuan akhir aliran dana ratusan ribu dolar AS tersebut.

"Baru setelah itu saya kasih tahu, beberapa waktu setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zaenal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu adalah temannya Pak Nusron Wahid gitu, betul?" cecar Gus Alex yang langsung dibenarkan oleh saksi Syaiful dengan jawaban, "Iya."

Skandal Kuota Haji dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Perkara dugaan rasuah kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ini turut mendudukkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di meja hijau.

JPU KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta dua pimpinan penyedia jasa travel—Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba—telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara menembus angka Rp622 miliar.

 

Baca juga: Siaga Karhutla Sumatera-Kalimantan: 7 Titik Api Kepung Jambi, 12,8 Lahan Terbakar

Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi Polri yang Dilantik Kapolri Hari Ini: Fadil Pensiun, Hengki Kapolda

Baca juga: Sosok Rikwanto, Politisi Golkar Kelahiran Medan yang Soroti Mental Korupsi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.