Gunakan Banyak KTP untuk Borong BBM Subsidi, Pelaku di SBT Segera Diadili
Mesya Marasabessy September 02, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik sejumlah orang kini terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT setelah sebelumnya ditangani Kepolisian Resor (Polres) SBT.

Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini mengatakan, proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap dua setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

"Ini kebetulan perkara yang ditangani oleh Polres Seram Bagian Timur. Dan kemarin sudah dilakukan tahap dua," ujarnya saat diwawancarai di kantornya, Selasa (1/9/2026).

Ilham mengungkapkan, modus yang dilakukan yakni membeli BBM melalui agen resmi dengan menggunakan KTP milik beberapa orang.

Dengan cara tersebut, pelaku bisa memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak dari ketentuan yang diperuntukkan bagi masyarakat.

"Yang bersangkutan membeli minyak dengan agen resmi menggunakan KTP beberapa orang, sehingga dia mendapat minyak yang lebih banyak," jelasnya.

Baca juga: Api Injil Tak Boleh Padam, 1 Abad Jemaat Gatik Jadi Warisan Iman Lintas Generasi

Baca juga: Disorot Mahasiswa, Fachri Husni Alkatiri Bakal Benahi RSUD Bula dan Goran Riun

Lebih lanjut dijelaskan, BBM yang diperoleh kemudian tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan dijual kembali kepada pihak lain.

Dari penjualan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga BBM bersubsidi.

"Minyak yang ada tadi kemudian dijual ke siapa pun yang membeli. Sehingga dengan kondisi itu, dia mendapatkan keuntungan lebih daripada yang disubsidi," jelas Ilham.

Menurutnya, BBM bersubsidi memiliki batasan dan ketentuan dalam penyalurannya. 

Karena itu, praktik tersebut dinilai telah melanggar ketentuan dan masuk dalam perbuatan melawan hukum.

"Subsidi kan ada batasannya dan ada ketentuan penjualan. Ketika tindakan itu terjadi, kita anggap itu adalah perbuatan melawan hukum," katanya.

Setelah tahap dua dilakukan, Kejari SBT kini mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Ilham berharap proses pelimpahan dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga perkara tersebut segera mendapatkan jadwal persidangan.

"Mudah-mudahan dalam minggu depan sudah dilimpahkan dan kita nantikan jadwal sidang," ungkapnya.

Sementara itu, Kejari SBT juga akan menangani barang bukti berupa BBM yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Ilham mengatakan, BBM tersebut rencananya akan dilakukan penjualan langsung sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah itu diambil karena BBM merupakan barang yang mudah terbakar sehingga penyimpanannya dalam waktu lama membutuhkan pengamanan khusus.

"Karena nilainya sekecil, kita akan melakukan penjualan langsung. Kita khawatir kalau tidak dilakukan penjualan langsung, dengan kondisi saat ini, bisa jadi pengamanan kita kurang dan memicu kebakaran dan sebagainya. Itu yang kita khawatirkan," tutupnya.

Berikut rinciannya:
* BBM Jenis Pertalite 400 liter
* 2 drum biru berkapasitas 200 liter
* BBM Jenis Minyak Tanah 2.297 liter
* 5 drum biru kapasitas 200 liter, total isi 1.000 liter
* 2 drum biru kapasitas 200 liter, total isi 332 liter
* 10 jeriken hitam kapasitas 30 liter, total isi 300 liter
* 1 jeriken hitam kapasitas 30 liter, isi 15 liter
* 19 jeriken cokelat kapasitas 20 liter, total isi 380 liter
* 1 jeriken cokelat kapasitas 25 liter, isi 25 liter
* 51 jeriken putih kapasitas 5 liter, total isi 245 liter.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.