Fraksi Restorasi Kebangkitan Sejahtera Sorot Antrean Panjang Isi BBM Bersubsidi di SPBU di Pidie
Nur Nihayati September 02, 2026 11:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Fraksi Restorasi Kebangkitan Sejahtera DPRK Pidie menyorot pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU di Pidie, sering terjadi antrean panjang. 

Dewan meminta Pemkab Pidie untuk mengawasi pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar, agar tidak disalahgunakan oknum dengan modifikasi tangki pada mobil yang memicu antrean panjang. 

Hal itu antara lain, disampaikan Fraksi Restorasi Kebangkitan Sejahtera DPRK Pidie dalam pendapat akhir fraksi hasil pembahasan rancangan KUA dan PPAS 2027, di gedung DPRK setempat, Rabu (2/9/2026). 

Baca juga: Anggota DPRK Pidie Ingatkan Penerima Bantuan Bedah Rumah BSPS: Jangan Layani Oknum Minta Uang

Komposisi Fraksi Restorasi Kebangkitan Sejahtera terdiri dari, Zulfazli (ketua), Tgk Aminuddin (wakil ketua), Tgk Abdullah (sekretaris), Siti Hawa, Juwakir, Kurniada, Arif Fadillah, Juvinda, Tengku Abdul Mukti, Fauzi Jamil, Tgk Balia Hasballah dan Tgk Taufiq Hidayat (anggota). 

Ketua Fraksi Restorasi Kebangkitan Sejahtera DPRK Pidie, Zulfazli, Rabu (2/9/2026) mengatakan, Pemkab Pidie harus mengawasi kelancaran distribusi gas melon 5 kg dan pupuk untuk petani. 

Juga mengawasi secara ketat terhadap harga kebutuhan pokok di pasar, guna mencegah kelangkaan, penimbunan dan kenaikan harga yang memberatkan masyarakat. 

Baca juga: DPRK Pidie Mulai Bahas KUA dan PPAS Tahun 2026, Begini Respon Bupati Sarjani

Selain itu, kata Zulfazli, mengawasi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.

Pengawasan itu sangat penting untuk menindak oknum-oknum yang memodifikasi tangki mobil saat pengisian BBM di SPBU, untuk memborong BBM bersubsidi. Oknum menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga tinggi. 

Menurutnya, praktik curang dilakukan oknum, tidak hanya merugikan masyarakat kecil yang berhak. Juga pembelian mobil dengan modifikasi tangki yang memicu antrean panjang kendaraan di SPBU, yang mengganggu arus lalulintas di jalan raya. 

 

Oknum Meminta Upeti 

Di sisi lain, Fraksi Restorasi Kebangkitan Sejahtera DPRK Pidie meminta Pemkab Pidie segera menyusun regulasi terkait pengelolaan tambamg emas yang saat ini dilakukan masyarakat. 

Sehingga kegiatan tersebut memiliki kepastian hukum dan memberikan mamfaat kepada masyarakat.

Juga akan mendapatkan PAD dari sektor tambang.  

Masyarakat yang melakukan penambamgan harus diberikan akses perizinan dengan tetap mematuhi hukum yang brlaku, termasuk Qanun Kabupaten Pidie. 

Dikatakan, dengan adanya regulasi yang jelas, Pemkab memiliki dasar hukum yang jelas unruk memungut restribusi dan pajak sebagai sumber PAD. 

Untuk itu, sebutnya, perlu segera dilakukan, agar aktivitas penambangan emas tidak terus dinikmati oleh oknum-oknum yang meminta upeti dan setoran. 

Sedangkan masyarakat dan Pemkab Pidie tidak memperoleh mamfaat yang seharusnya mendapatkan untuk menggenjot PAD dari tambang emas di Kabupaten Pidie. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.