DPR RI Apresiasi Posbankum Desa/Kelurahan, Tekankan Keberlanjutan Layanan Hukum bagi Masyarakat
bisnistribunjabar September 02, 2026 11:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI mengapresiasi capaian program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang diinisiasi Kementerian Hukum RI dan telah terbentuk di 83.980 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Di sisi lain, Komisi XIII menekankan pentingnya memastikan Posbankum dapat terus berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak berhenti pada tahap pembentukan dan peresmian.

Salah satu dukungan itu disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franky Sibarani, dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum, Selasa (01/09/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

“Saya percaya ini inisiatif dari pemerintah yang sangat baik, dan kami dari Komisi XIII sangat mendukung program ini. Tapi, dalam pelaksanaannya nanti, dapat dilakukan efisiensi dan realokasi untuk meningkatkan anggaran terkait Posbankum,” ujar Franky Sibarani.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi capaian kuantitatif Kementerian Hukum dalam pembentukan Posbankum. Ia juga menekankan pentingnya indikator yang dapat menggambarkan keberfungsian Posbankum serta dukungan yang memadai bagi pelaksanaan layanan di tingkat desa dan kelurahan.

“Saya merekomendasikan tetapkan anggaran minimum Posbankum per desa/kelurahan berbasis tingkat kemiskinan dan beban masalah hukum. Kemudian, ubah indikator kinerja dari sekadar ‘terbentuk’ menjadi ‘berfungsi’, dalam arti tersedianya paralegal kompeten, layanan mediasi, pendampingan, serta rujukan ke PBH/OBH terakreditasi,” pungkasnya.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa Kemenkum akan melakukan pemisahan anggaran bantuan hukum dengan Posbankum serta mengusulkan anggaran sebesar Rp 222,96 miliar dalam usulan pagu tambahan di tahun 2027 untuk operasional Posbankum.

“Terima kasih atas masukan dari Bapak/Ibu Anggota Komisi XIII DPR RI. Posbankum ini memang membutuhkan proses, khususnya dalam pengertian, setelah pembentukan, apa yang kita lakukan berikutnya. Tambahan anggaran yang kami usulkan ini jauh meningkat dibandingkan sebelumnya agar operasional Posbankum bisa berjalan,” katanya.

Penguatan dukungan tersebut diharapkan dapat memastikan Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga mampu menjalankan fungsi layanan hukum secara berkelanjutan di tengah masyarakat.

Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Hendro Pandowo, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Hukum, serta anggota Komisi XIII DPR RI.

Merespons apresiasi dan arahan strategis Komisi XIII DPR RI terkait keberlanjutan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengawal optimalisasi akses keadilan di tingkat akar rumput.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi dukungan Komisi XIII DPR RI terhadap program prioritas ini. Jawa Barat sendiri telah mencatatkan sejarah dan kebanggaan nyata melalui pencapaian rekor MURI atas pembentukan Posbankum desa berskala luas, namun kami menyadari sepenuhnya bahwa peresmian masif tersebut barulah langkah awal. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan setiap Posbankum benar-benar berfungsi, aktif, dan memberikan pendampingan serta mediasi yang nyata bagi masyarakat luas”. 

“Oleh karena itu, melalui sinergi jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dikoordinasikan secara solid oleh Saudara Dr. Ferry Gunawan Christy, kami terus mengintensifkan pembinaan paralegal, pemantauan operasional, serta integrasi rujukan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah. Kami berkomitmen penuh untuk menjadikan setiap Posbankum di Tatar Pasundan bukan sekadar pencapaian kuantitatif, melainkan pilar pelindungan hukum yang hidup, tanggap, dan menghadirkan keadilan sejati bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.