Pasutri di Banyuwangi Nekat Jadi Bandar Sabu 1 Kg, Terancam Hukuman Mati
Pipit Maulidya September 03, 2026 12:04 AM

 

SURYA.co.id, BANYUWANGI - Bukannya membangun rumah tangga yang harmonis, pasangan suami istri (pasutri) muda di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, justru nekat masuk ke lingkaran hitam narkotika.

Keduanya diringkus jajaran Satreskoba Polresta Banyuwangi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Pasangan berinisial MQ (26) dan istrinya, DADF (25), kini harus mengubur mimpi masa depan mereka di balik jeruji besi. Penangkapan ini merupakan salah satu hasil terbesar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Baca juga: Breaking News : Kebakaran Hebat Hanguskan 13 Truk di Area Cargo Jati milik PT Silog Tuban

Kronologi: Tertangkap di SPBU Rogojampi

Aksi nekat pasutri ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa pengejaran dimulai saat petugas mencegat sang suami, MQ, di sebuah SPBU di wilayah Rogojampi pada Kamis (20/8/2026) malam.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat, polisi menemukan empat paket sabu yang dibawa tersangka. Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan ke rumah MQ.

"Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka," ungkap Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat merilis kasus tersebut, Rabu (2/9/2026).

Temuan 1 Kg Sabu dan Keterlibatan Istri

Di kediaman tersangka, polisi dibuat terkejut dengan jumlah barang bukti yang disimpan. Ditemukan sabu-sabu seberat 1 kg yang telah dipecah menjadi 30 paket siap edar, serta 11 butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, sang istri, DADF, ternyata berperan aktif. Ia tidak hanya mengetahui bisnis haram suaminya, tetapi juga terlibat langsung dalam proses penjualan narkoba kepada pelanggan.

Selain zat terlarang, polisi juga mengamankan berbagai peralatan pendukung bisnis mereka.

"Barang bukti lainnya meliputi timbangan elektronik, plastik klip, alat takar dari potongan sedotan, tiga buku catatan, dua telepon seluler, sejumlah kantong penyimpanan, dan satu sepeda motor," papar Kapolresta.

Ancaman Pidana Mati Menanti

Kombes Pol Rofiq menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan pasangan suami istri dalam sindikat narkoba ini. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal bahaya bagi pertahanan sosial di lingkungan keluarga.

"Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah masuk ke lingkungan yang seharusnya menjadi pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan barang terlarang," tegasnya.

Akibat tindakan nekat tersebut, pasutri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Hukuman yang membayangi mereka tidak main-main. "Ancaman hukumannya maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Rofiq.

Kasus ini menjadi bagian dari kesuksesan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Banyuwangi, yang secara total meringkus 49 tersangka dari 43 kasus dalam waktu kurang dari dua minggu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.