Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Warga Nanga Lanang, Desa Bea Ngencung, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur menghebohkan jagat maya setelah video upaya pembunuhan yang dilakukannya viral.
Upaya percobaan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri berlangsung , Senin 31 Agustus 2026 kemarin.
Dalam video yang dibagikan di sejumlah akun media Sosial, tampak Usman sedang duduk dan dikerumuni oleh warga. Tampak seorang warga juga sedang memarahi dan menasehati Usman.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Arnolus Messakh Tahap II, Tersangka Yusuf Adu Resmi Diserahkan ke Kejari Rote Ndao
Dalam postingan itu, seorang warga juga sedang melaporkan bahwa telah terjadi upaya pembunuhan terhadap seorang gadis yang merupakan ayah kandungnya sendiri atas nama Om Usman asal Nanga Lanang, Desa Bea Ngencung dan anak perempuannya mengalami luka pada bagian lengan.
Postingan video ini pun dikecam oleh warganet. Rata-rata komentar warganet menyanyangi aksi upaya pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan saksi hukum terhadap pelaku.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, S.H, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu 2 September 2026, membenarkan informasi adanya upaya pembunuhan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri.
Zacky menerangkan, pasca mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut, Bhabinkamtibmas Watu Mori, Briptu Raihan Pramanda SR langsung turun ke lokasi untuk melakukan upaya mediasi atas kasus KDRT bapa terhadap anak kandung itu.
Briptu Raihan bersama perangkat desa memfasilitasi pembuatan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Usman (bapak kandung) di hadapan saksi-saksi dan pihak keluarga. Surat pernyataan tersebut memuat poin-poin krusial.
Pernyataan mengakui kesalahan dan penyesalan atas perbuatan kekerasan yang telah dilakukan terhadap anak kandung. Berjanji secara sadar dan sukarela untuk tidak akan mengulangi perbuatan KDRT, penganiayaan, atau tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di kemudian hari.
Selain itu, kesanggupan pelaku untuk lebih sabar, mendidik, serta mengasuh anak dengan penuh kasih sayang dan memperhatikan tumbuh kembangnya. Dan kesepakatan bahwa apabila di kemudian hari pelaku melanggar isi surat pernyataan tersebut, maka pihak keluarga dan korban berhak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penandatanganan surat pernyataan, Bhabinkamtibmas Briptu Raihan juga memberikan pembinaan serta himbauan secara persuasif kepada pelaku dan seluruh anggota keluarga agar mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam norma agama maupun sosial.
Menekankan pentingnya peran orang tua sebagai pelindung, pendidik, dan pembimbing utama bagi anak di dalam rumah tangga, bukan sebagai sumber rasa takut atau trauma.
Mengimbau agar permasalahan keluarga hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin melalui komunikasi yang baik, musyawarah, atau melibatkan perangkat desa dan Bhabinkamtibmas, bukan dengan emosi fisik.
Briptu Raihan juga berpesan kepada lingkungan keluarga dan tetangga sekitar untuk turut serta melakukan pengawasan sosial yang positif demi menciptakan keharmonisan serta keamanan di dalam rumah tangga tersebut. (rob)