Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mendalami dugaan penyalahgunaan data kependudukan penerima bantuan sosial (bansos) yang membuat sejumlah warga terindikasi terlibat judi online (judol).
Kondisi ini ditemukan pada lebih dari 1,4 juta data penerima bansos yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi daring.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, indikasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemilik identitas merupakan pelaku judi online. Kemensos menemukan adanya kemungkinan data atau KTP penerima bansos digunakan oleh pihak lain untuk membuat akun maupun melakukan transaksi tertentu.
"Ada 1.400.000 lebih terindikasi penerima bansos bermain judol. Sekarang kita dalami, ada fenomena KTP penerima bansos dimanfaatkan orang lain untuk membuat akun, membeli motor, atau langganan listrik," kata pria biasa disapa Gus Ipul ini, seperti dilansir Antara.
Salah satu persoalan serupa sebelumnya dialami pasangan lansia di Pekalongan, Jawa Tengah. Dayat (77) dan Darmi (63) sempat kehilangan bantuan sosial setelah data mereka terindikasi terkait aktivitas judi online.
Padahal, pasangan tersebut mengaku tidak pernah bermain judi online dan bahkan tidak memiliki telepon seluler. Keduanya juga tidak memiliki latar pendidikan formal yang memadai untuk menggunakan layanan digital.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena indikasi pada sistem data bansos dapat berdampak langsung terhadap penerima yang sebenarnya tidak melakukan aktivitas judi daring.
Dinas Sosial setempat sebelumnya menyebut lebih dari 10.870 penerima bansos telah dikeluarkan dari daftar penerima dalam satu periode karena berbagai indikator. Dalam kasus Dayat dan Darmi, pengajuan keberatan telah dilakukan sejak November 2025. Bantuan keduanya kemudian kembali diaktifkan pada 30 Agustus 2026 setelah dilakukan proses verifikasi.

Saifullah mengatakan Kemensos akan melakukan pendalaman terhadap data penerima bansos yang terindikasi terlibat judol. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar dilakukan oleh penerima atau terdapat penyalahgunaan identitas.
"Jika terbukti memenuhi kriteria dan tidak bersalah secara langsung, bansos akan tetap disalurkan,"
Kemensos juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Polri untuk menelusuri persoalan tersebut.
Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan.