TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya divonis lima tahun penjara kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 7 tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, mantan Wakil Bupati Lampung Tengah itu memutuskan tidak mengajukan banding.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Rabu (2/9/2026).
"Beliau Pak Ardito sudah memutuskan tidak menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," katanya, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan dengan tidak diajukannya memori banding hingga batas waktu yang ditentukan, maka vonis terhadap Ardito Wijaya kini secara resmi dinyatakan telah berstatus hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Meski tidak menempuh jalur banding, Ahmad Handoko mengisyaratkan bahwa pihak penasihat hukum dan kliennya tetap mempertimbangkan opsi langkah hukum lainnya di kemudian hari.
Hal tersebut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Artinya klien kami menerima putusan tersebut, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Handoko.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan bahwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Angkut Dokumen Penting dari Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
"Menyatakan terdakwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima suap dan gratifikasi, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan di persidangan, Kamis (27/8/2026).
Selain hukuman badan selama 5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta," ujar Enan.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti penjara selama 80 hari.
Terpidana Ardito Wijaya turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan jumlah fantastis, yakni sebesar Rp 7,8 miliar.
"Hukuman uang pengganti tersebut memperhitungkan nominal uang yang telah disita dan dirampas untuk negara," ucapnya.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu pembayaran selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Apabila harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana," papar majelis hakim.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari total pidana penjara yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Enan Sugiarto.
Sementara itu, untuk status barang bukti perkara, majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Ardito Wijaya.
Kasus yang menjerat Ardito Wijaya ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada awal Desember 2025.
Dalam konstruksi perkaranya, Ardito yang baru menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 diduga mematok mahar atau fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Ia memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan jajarannya mengatur pemenang tender melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog, dengan target memenangkan perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya.
Secara keseluruhan, Ardito diduga telah mengantongi uang suap dan gratifikasi mencapai Rp 5,75 miliar.
Aliran dana tersebut salah satunya mengalir dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, demi memuluskan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Berdasarkan temuan penyidik, sebagian besar uang rasuah tersebut, yakni sekitar Rp 5,25 miliar, digunakan oleh Ardito untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dipakai untuk membiayai kebutuhan kampanyenya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.