Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Rifky Edgar/Dya Ayu
SURYAMALANG.COM, MALANG RAYA - Penanganan kasus penganiayaan dan penelantaran balita oleh orang tuanya di Malang kini mendapatkan perhatian khusus dari Polda Jawa Timur (Jatim), yang turun langsung memantau kondisi korban di RSSA Kota Malang.
Sementara itu dari Kota Batu, palang pintu (gate) parkir elektronik di kawasan Alun-Alun akhirnya resmi difungsikan secara penuh usai sempat mangkrak berbulan-bulan.
Pengoperasian gate tersebut disertai aturan tegas yang melarang juru parkir menarik uang retribusi secara manual selama jam operasional resmi.
Berikut ulasan selengkapnya:
Balita korban kekerasan dan penelantaran oleh orang tuanya hingga saat ini masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setiyaningrum, datang langsung ke RSSA untuk memantau kondisi korban pada Rabu (2/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Ganis tak hanya mengawal penanganan perkara, tetapi juga memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.
"Pertama kami melakukan asistensi penanganan perkara karena ini kasus yang sangat menjadi atensi, sekaligus hari ini kami mengunjungi anak korban. Alhamdulillah kondisi anak sudah mulai membaik berkat bantuan para dokter dan dukungan semua pihak," kata Ganis.
Menurut Ganis, fokus penanganan tidak hanya tertuju pada aspek hukum terhadap para pelaku, tetapi juga pada pemulihan kesehatan fisik dan psikologis korban.
Polda Jatim bersama Dinas Sosial serta pihak terkait membangun sinergi demi memastikan balita tersebut mendapatkan perlindungan penuh.
"Anak ini kita upayakan pulih, baik kondisi kesehatannya maupun psikologisnya karena ada trauma yang harus dipulihkan," tuturnya.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu SM (21) yang merupakan ibu kandung korban, serta pasangan SM berinisial MA (26). Keduanya kini tengah menjalani proses hukum yang ditangani oleh Polresta Malang Kota.
Berdasarkan pemantauan langsung di RSSA, kondisi balita tersebut menunjukkan perkembangan positif.
Luka-luka yang sebelumnya penuhi tubuh korban kini dilaporkan mulai mengering, meski tim medis masih melakukan observasi ketat.
"Alhamdulillah anak sudah mulai membaik. Luka-lukanya juga sudah mulai mengering, tetapi masih dilakukan observasi oleh dokter untuk tindakan-tindakan selanjutnya," ucap Ganis.
Baca juga: Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Kamis 3 September 2026: Kabut/Asap, Suhu Dingin Capai 14 °C
Mengenai bentuk kejahatan yang dialami korban, Ganis menyebut penyidik tengah mendalami dugaan penelantaran sekaligus kekerasan fisik secara menyeluruh.
"Yang dilaporkan saat ini terkait penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Untuk kekerasannya adalah kekerasan fisik," tegasnya.
Polda Jatim pun menyiapkan sejumlah skenario perlindungan pasca-korban keluar dari rumah sakit.
Selain opsi pengasuhan oleh sang nenek, pihak kepolisian dan Dinas Sosial mempertimbangkan penempatan di rumah aman apabila lingkungan keluarga dinilai masih rentan.
"Kami melakukan identifikasi kebutuhan anak. Mulai dari kesehatan fisik, kesehatan mental dan psikologisnya," jelas Ganis.
"Kalau nanti ternyata pengasuhan masih rentan, negara harus hadir, salah satunya melalui rumah aman," lanjutnya.
Merespons laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA," ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, Sabtu (29/8/2026).
"Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran, kemudian mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan profesional," lanjut Rahmad Aji.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa memprihatinkan ini diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban diduga sengaja ditinggalkan oleh ibu kandung dan pasangannya di depan rumah sang nenek, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan tak sadarkan diri dengan luka dan memar di sekujur tubuh.
Pihak keluarga langsung melarikannya ke RSSA.
Berdasarkan keterangan saksi, fisik korban sebelumnya tampak sehat dan berisi, tetapi saat ditemukan tubuhnya sangat kurus serta kritis.
Penyidik menduga kekerasan terhadap korban telah terjadi secara berulang kali. Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi penganiayaan keji tersebut dipicu oleh alasan sepele.
"Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana," beber Kompol Rahmad Aji.
"Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban," tandasnya.
Palang pintu (gate) parkir elektronik di kawasan Alun-Alun Kota Batu resmi difungsikan secara penuh sebagai langkah tegas untuk menekan potensi kebocoran retribusi daerah yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, meski instalasi gate parkir elektronik sudah terpasang, penarikan uang maupun pembagian karcis parkir di lapangan kerap dilakukan secara manual oleh juru parkir (jukir).
Langkah aktivasi penuh ini diambil pasca-aksi demonstrasi di Balai Kota Among Tani Batu yang menyoroti carut-marut pengelolaan perparkiran di jantung Kota Batu tersebut.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Chilman Suaidi, menjelaskan pengoperasian gate parkir ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan oleh Kepala Dishub Kota Batu.
Melalui aturan baru ini, Dishub Kota Batu melarang keras para jukir menarik uang retribusi dari para pengendara selama jam operasional gate.
Baca juga: Kabar Baik TPG 35 Ribu Guru SMA/SMK di Jatim Segera Cair, Resmi Masuk P-APBD 2026 Rp 274 Miliar
Di sisi lain, para pengunjung juga diimbau untuk tidak menyerahkan uang parkir kepada jukir di area tersebut.
“Pembayaran dilakukan tunai ke petugas Dishub yang bertugas di dalam gate parkir dan jukir tidak boleh menarik uang lagi,” tegas Chilman kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (2/9/2026).
Chilman membeberkan, mekanisme perparkiran di Alun-Alun Kota Batu kini sudah terintegrasi secara elektronik.
Setiap kendaraan yang masuk akan secara otomatis menerima cetakan print out tiket dari mesin gate.
Saat hendak keluar dari area alun-alun, pengendara wajib menyerahkan tiket tersebut dan melakukan pembayaran tunai kepada petugas resmi Dishub yang bersiaga di dalam pos gate parkir.
Berdasarkan SPT yang diterbitkan Dishub Kota Batu, sistem gate parkir elektronik ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap harinya.
Baca juga: Nasi Goreng MBG Diduga Penyebab 50 Siswa SMAN 3 Nganjuk Keracunan, Orang Tua Panik Anak Masuk RS
Selama rentang waktu operasional tersebut, jukir dilarang keras memungut uang dari pemilik kendaraan.
Pihak jukir baru diperbolehkan menarik retribusi secara manual setelah jam operasional gate elektronik berakhir pada pukul 21.00 WIB ke atas.
Kendati demikian, penarikan secara manual pada malam hari tetap harus tunduk pada standar operasional prosedur yang berlaku demi mencegah kebocoran anggaran daerah.
“Meski secara manual tapi wajib sesuai SOP, yakni jukir harus menggunakan karcis resmi dari Dishub untuk menghindari kebocoran retribusi,” jelasnya.