BANGKAPOS.COM, BANGKA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemkab Bangka Barat membentuk pelayanan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Nota kesepakatan untuk memberantas narkoba itu ditandatangani di Ruang OR I Kantor Bupati Bangka Barat, Kamis (3/9/2026) itu menjadi pertanda dimulainya perang melawan narkoba.
Direncanakan, pos pelayanan P4GN tersebut bakal bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Pusat Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Bupati Bangka Barat, Markus mengungkapkan bahwa ini adalah upaya Pemerintah Daerah bersama dengan BNN Provinsi Babel untuk memberantas narkotika.
“Kita bersama BNN fokus memberantas narkoba, karena ini tidak mungkin dilakukan oleh BNN sendiri,” kata Markus.
Dia menyebut, dari dinas terkait di Kabupaten Bangka Barat akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“Jauhilah narkoba, narkoba inikan berbahaya, bisa merusak generasi kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkab Bangka Barat sangat menyambut baik adanya kerjasama dengan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Artinya kita seirama dengan BNN untuk bersama-sama memberantas narkoba,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto menyebut bahwa pembentukan pos pelayanan P4GN ini adalah embrio untuk membentuk BNN Kabupaten Bangka Barat.
“Pembentukan pos pelayanan P4GN itu sebagai dasar untuk BNNK (BNN Kabupaten-red),” ucapnya.
Dirinya menyebut, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki empat BNN tingkat kabupaten/kota. Sedangkan yang belum yakni Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah dan Belitung Timur.
“Ini Bangka Barat sudah memulai, iadi InsyahAllah sudah berporgres dan nanti akan dibentuk BNNK Bangka Barat,” jelasnya.
Lanjut dia, pos pelayanan P4GN tersebut akan dijalankan dengan bersinergi bersama instansi terkait yakni Polres Bangka Barat, Dinas Kesehatan, Kesbangpol dan lain sebagainya.
“Kita bersama-sama melakukan edukasi, pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)