Tribunlampung.co.id, Lubuklinggau - Nasib Dika Wulandari, oknum karyawati fasilitas kredit di salah satu bank pelat merah cabang Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kini berakhir di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka kejahatan perbankan.
Baca juga: Utang Rp14 Juta, Karyawati Koperasi Disekap Bosnya, Selamat Berkat Call Center 110
Ibu rumah tangga tersebut ditangkap penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah terbukti menilap dana pinjaman milik tujuh debitur dengan total nilai mencapai Rp2,14 miliar.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk nota dinas permohonan pelunasan debitur, rekening koran transaksi, serta dua lembar SK pengangkatan atas nama tersangka dari lokasi kantor bank di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan.
Atas tindakan nekatnya menyalahgunakan wewenang perbankan demi kepentingan pribadi, tersangka resmi ditahan di sel Mapolres Lubuklinggau pada Kamis (3/9/2026).
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan jo UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi salah satu korban yang merasa dirugikan oleh ulah tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim M Kurniawan Azwar menjelaskan modus operandi yang dilancarkan pelaku saat mendampingi nasabah yang hendak melakukan pengalihan kredit (take over).
"Tersangka meminta dan mempengaruhi debitur agar melakukan penarikan terhadap dana pinjaman yang telah dicairkan oleh bank," ungkap Kurniawan kepada wartawan, Kamis (3/9/2026), dilansir Sripoku.com.
Uang penarikan tersebut kemudian diminta tersangka dengan dalih untuk biaya pelunasan kredit lama nasabah. Namun, setelah dana diserahkan oleh para korban, tersangka justru menyimpannya untuk kepentingan pribadi.
"Uang sebesar Rp2,14 miliar diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan hura-hura," bebernya.
Satreskrim Polres Lubuklinggau kini tengah menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut guna mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait, mulai dari rekan kerja hingga pimpinan cabang bank pelat merah tempat tersangka bekerja.