Kajian Rumah di Atas Sungai Ditargetkan Rampung Desember
Idris Rusadi Putra September 03, 2026 09:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersiap melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mengkaji secara mendalam wacana pembangunan hunian di atas sungai.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa pembahasan internal kini sedang berjalan seiring dengan studi literatur yang dilakukan kementeriannya.

"Sekarang masih kita bahas internal tentu nantinya juga akan ada proses kajian-kajian dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait," ujar Sri Haryati di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (3/9/2026).

Ia menekankan pentingnya kepastian payung hukum hingga skema pendanaan sebelum konsep ini benar-benar direalisasikan.

"Jadi memang kita lihat nanti seperti apa begitu yang penting aspek legalnya harus clear, aspek teknisnya juga begitu, nanti bagaimana alas hak dan sebagainya, kemudian mekanisme atau pola pembiayaannya seperti apa itu juga nanti menjadi bagian dari kajian tersebut," tuturnya.

Dampak Terhadap Lingkungan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait

Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa seluruh pertimbangan, termasuk dampak terhadap lingkungan akan diperhitungkan secara cermat. Langkah ini diambil sebagai respons atas dorongan untuk menghadirkan terobosan baru di sektor perumahan nasional.

"Ada usul-usul yang saya tampung. Bagaimana nanti transit oriented development (TOD), bagaimana kemungkinannya hunian di atas pasar, kemudian bagaimana tentu tidak melanggar aturan, tidak boleh (melanggar) lingkungan, bagaimana soal (hunian di atas) sungai, itu kajiannya 3 bulan semuanya," jelas Maruarar.

Selain menyasar wilayah padat penduduk, kajian yang didorong oleh makin mahalnya harga serta terbatasnya ketersediaan lahan ini ditargetkan rampung paling lambat pada Desember mendatang. Kendati demikian, Maruarar menggarisbawahi bahwa persetujuan masyarakat tetap menjadi penentu utama dan pihak kementerian tidak akan memaksakan kebijakan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.