Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Disambut Antusias, Warga: Meringankan Beban
Septyan Mulia Rohman September 03, 2026 09:42 PM

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG  - Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disambut antusiasme masyarakat Kota Tanjungpinang. 

Sejumlah pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjungpinang mengaku gembira dengan program ini.

Mereka sangat terbantu dengan adanya program tersebut. 

Seorang pemilik sepeda motor, Mail, mengaku sangat terbantu dan merasa beban keuangan semakin ringan.

"Alhamdulillah program ini bagus menurut saya," sebut Mail, Kamis (3/9/2026).

Langkah Pemprov Kepri memberikan keringanan maupun penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini membuat warga berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat Tanjungpinang.

"Saya baru sempat hari ini, beberapa rekan saya sudah sejak pertengahan Agustus 2026 lalu," akunya. 
 
Mail mengaku selama ini menunggak pajak karena tertahan biaya denda yang cukup banyak.

Dengan adanya program ini, dia langsung bergegas melunasi kewajibannya. 
 
"Pajak motor saya selama ini tertunda hampir 3 tahun, karena dendanya sudah hampir setengah dari pokok pajaknya, saya belum bisa bayar. Alhamdulillah hari ini bisa bayar lunas lewat program ini," kata dia.

Dia mengaku, denda yang ia alami hampir Rp500 ribu. 
 
Ia berharap program seperti ini dapat diadakan secara berkala, sehingga masyarakat semakin sadar dan mampu membayar pajak tepat waktu.
 
"Semoga ke depannya kebijakan seperti ini bisa terus diadakan, supaya kami tidak lagi menunda-nunda bayar pajak lagi," lanjutnya. 

Kepala UPTD, PPD Samsat Tanjungpinang, Rina Hermawati saat dikonfirmasi mengaku antusias masyarakat cukup banyak.

"Mereka memanfaatkan program ini dengan baik," sebutnya.

Dia menyebut, sejak dimulainya program ini, jumlah pelunasan pajak kendaraan meningkat dibandingkan hari biasa.

Masyarakat diminta manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan sekaligus memperbarui STNK kendaraannya.
 
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Harapan kami, setelah program ini berakhir, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat," kata dia.

Saat dimintai data, Rina mengaku akan memberikan data terkait masa pemutihan pajak kendaraan tersebut. 

"Saya masih di jalan, nanti saya jawab," katanya.

Pantauan TribunBatam.id, jumlah pengunjung hari ini tergolong normal. 

Sejak pagi, masyarakat silih berganti datang ke Samsat Tanjungpinang tersebut untuk mengurus dan membayar pajak.

Mereka datang dan mengikuti antrean yang tidak terlalu panjang. 

Pada umumnya masyarakat yang datang ingin membayar pajak 5 tahunan. 

Mereka tidak terlalu lama di sana. Setelah urusan selesai mereka kemudian meninggalkan kantor Samsat. 

Info yang diterima, saat ini lonjakan antrean pembayaran pajak sudah mulai normal. 

Antusias masyarakat paling tinggi terjadi pada Agustus 2026 lalu. Awal September 2026 ini masih masuk kategori normal.

Berikut enam keuntungan yang dirasakan masyarakat Tanjungpinang, Kepulauan Riau lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026:


1. Bebas Denda Pajak: Pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.

2. Diskon Tunggakan Pajak: Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun-tahun sebelum tahun pajak berjalan.

3. Bebas Bea Balik Nama (BBNKB II): Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) sebesar 100 persen.

4. Bebas Denda Jasa Raharja: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun lewat.

5. Diskon Pembayaran: Tambahan potongan pokok PKB sebesar 5 persen jika membayar via aplikasi digital e-Samsat atau SIGNAL, atau potongan 3 persen jika membayar langsung di loket Samsat.

6. Diskon Mutasi Masuk: Potongan pokok PKB sebesar 50 persen khusus untuk kendaraan dari luar Provinsi Kepri yang melakukan mutasi masuk menjadi pelat nomor Kepri pada tahun 2026. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.