Pansus Ranperda TJSL DPRD Sulut Tancap Gas, Schramm: Donasi Beda dengan CSR
Ventrico Nonutu September 03, 2026 10:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pansus Ranperda Tanggung Jawab Sosial (TJSL) DPRD Sulawesi Utara gerak cepat memulai pembahasan produk hukum.

Pansus yang diketuai politisi Gerindra, Louis Carl Schramm ini melakukan pembahasan Selasa Rabu 2 September 2026.

Dalam pembahasan Schramm menegaskan TJSL merupakan kewajiban.

TJSL atau dalam istilah lama Corporate Social Responsibility (CSR) tidak sama dengan bantuan perusahaan.

"Donasi, sumbangan atau pemberian bukan TJSL perusahaan. Bantuan, donasi itu berbeda, bukan CSR," kata Schramm.

Menurutnya, TJSL merupakan program terpadu yang dilaksanakan secara berkala oleh perusahaan dengan melihat kebutuhan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Ketua Fraksi Gerindra ini juga menambahkan, pelaksanaan CSR tidak dapat menggantikan kewajiban mutlak perusahaan untuk memenuhi syarat terkait lingkungan seperti Amdal (Analisis Mengendai Dampak Lingkungan).

"Meskipun dia melaksanakan CSR tapi tidak ada amdal, ya bisa ditutup perusahaannya," kata politisi asal Dapil Manado ini lagi.

Ia memberikan contoh seperti apa CSR.

Misalnya Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan, Ake dan Aqua di Minahasa Utara. 

Karena perusahaan mengambil sumber daya alam dari lingkungan setempat, menjadi tanggung jawab perusahaan air minum melaksanakan CSR di wilayah terkait.

"Tanggung jawab dia melaksanakan upaya pelestarian, konservasi, rehabilitasi lingkungan. Khususnya menjaga sumber air. Hutannya yang dijaga," jelasnya lagi.

Bahkan, mana kala ada peristiwa bencana alam atau kondisi luar biasa di lingkungan dan masyarakat sekitar, perusahaan tak boleh tutup mata.

"Kalau ada kebakaran hutan, perusahaan ini harus standby untuk ikut memadamkan,” lanjutnya.

Kemudian, bentuk CSR harus memberi dampak kepada masyarakat sekitar. 

"Misalnya memberi bantuan pendidikan, fasilitas publik, pembedayaan masyarakat sekitar dan lainnya," jelasnya.

Meskipun demikian, kata Schramm, saat ini regulasi tidak lagi mewajibkan besaran anggaran CSR seperti dulu sebesar 5 persen dari laba atau keuntungan.

(TribunManado.co.id/Ndo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.