TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Bone, Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (3/9/2026).
Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 Wita.
Dalam aksinya, HMI Bone menyoroti dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, terhadap stafnya, Yuli Novita Sari.
Massa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone membuka secara transparan proses pengaduan yang telah masuk terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Jenderal Lapangan aksi, Arfah, mengatakan terdapat dua laporan yang masuk ke BK DPRD Bone terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD Bone.
Laporan pertama diajukan oleh Kuasa Hukum Yuli Novita Sari.
Pengaduan tersebut dilayangkan sejak 12 Agustus 2026.
Namun, hingga aksi digelar pada Kamis (3/9/2026), HMI Bone menilai laporan tersebut belum mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganannya.
"Kami meminta kepastian apakah pengaduan Tim Kuasa Hukum Yuli Nofita Sari telah diterima dan diregistrasi oleh Badan Kehormatan," kata Arfah.
HMI Bone juga meminta BK DPRD Bone memberikan nomor register apabila laporan tersebut telah diregistrasi.
Baca juga: BK DPRD Bone Gantung Laporan Collipujie Dugaan Pelanggaran Etik Andi Tenri Walinonong, Ada Apa?
Selain itu, BK diminta menjelaskan secara terbuka tahapan proses yang sedang berjalan.
Massa menilai pengaduan dugaan pelanggaran etik harus diproses sesuai dengan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Bone.
"Laporan etik jangan digantung," tegas Arfah.
Sementara itu, laporan kedua terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Andi Tenri Walinonong diajukan oleh Collipujie.
Collipujie secara resmi memasukkan berkas laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua DPRD Bone ke BK DPRD Bone pada 3 Agustus 2026.
Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026, BK DPRD Bone menggelar sidang terkait laporan yang diajukan Collipujie.
Dari hasil sidang tersebut, BK menemukan masih terdapat sejumlah kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi dalam berkas laporan.
BK kemudian mengembalikan berkas tersebut kepada pihak pelapor untuk dilengkapi.
Collipujie diberikan waktu selama tujuh hari untuk melengkapi administrasi laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Hingga 27 Agustus 2026, BK kembali memberikan penjelasan terkait batas waktu tersebut.
Bahtiar mengatakan, pihak Collipujie telah diberikan waktu selama tujuh hari untuk melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran etik.
Menurutnya, apabila batas waktu yang diberikan telah terlewati namun berkas belum dilengkapi, maka laporan tersebut dapat dianggap belum lengkap.
Dalam aksi tersebut, HMI Bone meminta kedua laporan yang masuk ke BK DPRD Bone diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Mereka menegaskan tidak meminta BK langsung menjatuhkan sanksi terhadap pihak terlapor.
"Kami tidak meminta Badan Kehormatan menghukum terlapor. Kami meminta Badan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran etik sesuai kewenangannya, secara terukur dan transparan," ujarnya.
HMI Bone juga meminta proses pidana yang mungkin berjalan dalam perkara tersebut tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan kewenangan etik DPRD.
Menurut massa, proses pidana dan proses etik merupakan mekanisme yang memiliki ranah masing-masing.
Selain mendesak BK, HMI Bone turut meminta transparansi dari Sekretariat DPRD Bone.
Sekretariat DPRD diminta menjelaskan secara tertulis kapan surat pengaduan diterima, nomor agenda atau tanda penerimaan surat, serta kapan surat tersebut diteruskan kepada Pimpinan DPRD Bone.
"Administrasi harus transparan," kata Arfah.
Aksi demonstrasi tersebut juga diwarnai dengan aksi bakar ban sebagai bentuk protes massa.
Bakar ban dilakukan di sekitar lokasi aksi sembari massa menyampaikan tuntutan kepada DPRD Bone.
HMI Cabang Bone berharap Badan Kehormatan DPRD Bone segera memberikan kepastian terhadap proses kedua laporan tersebut.
Mereka meminta seluruh tahapan dilakukan sesuai tata beracara yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebelumnya, Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, terhadap stafnya, Yuli Nofita Sari, masih dalam proses penyelidikan di Polres Bone.
Penyidik Sat Reskrim Polres Bone masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Ketua DPRD Bone.
Namun, Andi Tenri Walinonong belum dapat menghadiri agenda klarifikasi yang telah dijadwalkan penyidik.
Hal tersebut disampaikan Ananda saat dikonfirmasi di ruangannya di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Saat ditemui, Ananda tampak mengenakan kemeja hitam lengan panjang sambil menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Proses penanganan kasus Ketua DPRD masih dalam proses penyelidikan," kata Ananda.
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah mengundang Ketua DPRD Bone untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap Yuli Nofita Sari.
Namun, yang bersangkutan belum hadir dalam agenda tersebut karena disebut memiliki beberapa kendala.
"Kemarin kami ada melakukan undangan klarifikasi kepada Ibu Ketua, namun mungkin ada beberapa halangan, tidak bisa hadir," ujarnya.
Meski demikian, polisi memastikan akan kembali menjadwalkan agenda klarifikasi tersebut.
"Tapi akan kami jadwalkan kembali, schedule-kan ulang untuk kehadiran Ibu Ketua," jelasnya.
Selain Andi Tenri Walinonong, penyidik juga berencana meminta klarifikasi dari Yuli Nofita Sari.
Namun, agenda tersebut untuk sementara ditunda lantaran Yuli baru saja menyelesaikan rangkaian kegiatan pernikahannya.
"Untuk Saudari Yuli juga kami akan lakukan undangan klarifikasi, namun saat ini Saudari Yuli sedang habis proses masa nikah," kata Ananda.
"Jadi mungkin kami tunda dahulu sampai Saudari selesai kegiatan keluarganya," sambungnya.
Sementara itu, penyidik Sat Reskrim Polres Bone telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangan.
"Sementara ini saksi yang sudah kurang lebih ada enam saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan," tandasnya.
Sebelumnya, staf Sekretariat DPRD Bone, YNS membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, di kantin DPRD Bone.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan YNS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, Jalan Jenderal Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (22/7/2026).
Saat ditemui usai membuat laporan, YNS tampak mengenakan kemeja motif hitam putih dipadukan jilbab hitam serta celana jins. Raut wajahnya terlihat masih sedih saat menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya.
Menurut YNS, kejadian itu bermula saat dirinya diminta membeli kue untuk menjamu tamu yang datang ke DPRD Bone.
Setelah salah seorang tamu meninggalkan lokasi, ia kembali diminta menyiapkan kue karena masih ada tamu lain yang akan datang.
YNS kemudian menuju ruang penerima tamu atau lounge untuk memastikan ketersediaan hidangan.
Di sana, ia mengaku hanya menanyakan keberadaan kue kepada petugas yang berjaga.
"Saya bertanya, mana lagi kuenya. Saya hanya memastikan karena itu memang disediakan untuk tamu. Kalau tamu datang tidak ada kue, nanti saya juga yang dimarahi," kata YNS.
Tak lama setelah kembali ke ruangan, YNS mengaku menerima telepon yang menyampaikan dirinya dipanggil oleh Ketua DPRD Bone ke kantin.
Menurutnya, seseorang yang berada di lounge diduga menyampaikan kepada Ketua DPRD Bone bahwa dirinya melarang orang lain memakan kue.
Sesampainya di kantin, YNS mengaku belum sempat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
"Baru saya duduk sebentar, saya belum sempat bicara satu kata pun, kue langsung dihamburkan ke muka saya," ujarnya.
YNS mengaku tindakan itu membuatnya terkejut karena belum mengetahui kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
Ia kemudian mengaku kepalanya disiram menggunakan air mineral dari dalam botol.
Tak lama berselang, air yang tersisa kembali disiramkan ke wajahnya.
"Setelah habis airnya, botolnya langsung dilempar ke arah saya," katanya.
Tak hanya itu, YNS juga mengaku sempat dilempar menggunakan botol sambal.
Beruntung, lemparan tersebut tidak mengenai dirinya karena saat itu ia sudah bergerak menjauh.
"Saya sudah agak jauh, jadi botolnya jatuh di bawah. Tapi menurut saya, tidak pantas diperlakukan seperti itu sebelum saya diberi tahu apa kesalahan saya," ucapnya.
YNS mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 Wita di kantin DPRD Bone.
Saat kejadian berlangsung, menurutnya, terdapat banyak orang di lokasi.
Namun, ia mengaku tidak ada seorang pun yang berusaha menghentikan tindakan tersebut.
"Banyak orang di kantin, tapi tidak ada yang hentikan. Mereka hanya melihat saja," tuturnya.
Usai kejadian, YNS mengaku menangis dan membersihkan sisa kue yang menempel di wajahnya menggunakan tisu.
Ia juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang dibuatnya di Polres Bone.
YNS menegaskan dirinya memilih menempuh jalur hukum karena merasa diperlakukan tidak semestinya.
"Kalau memang saya salah, ajak saya bicara baik-baik. Jelaskan apa kesalahan saya. Jangan langsung diperlakukan seperti itu," katanya.