TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Banyumas banyak yang terindikasi judi online (Judol), angkanya mencapai 37 ribu Kartu Keluarga (KK) per Agustus 2026.
Mereka yang terindikasi judol, maka akan dicoret sebagai penerima bansos di DTSEN milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Tribunbanyumas.com mendatangi salah satu desa yang ada di Kabupaten Banyumas, pencoretan di tingkat desa pun angkanya mencapai puluhan KK.
Dari salah satu desa, pencoretan bisa mencapai 40 penerima bantuan.
Mereka mengakses judi online ada yang di bank milik negara, bank swasta, hingga aplikasi dompet digital.
Seorang pegawai pemerintahan desa yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan, dari desa hanya mengetahui update setiap kali ada penetapan data terbaru dari Kemensos.
Biasanya, masyarakat akan tahu, jika tiba-tiba tidak mendapatkan bantuan.
"Pernah, ada orangtua datang ke kantor, tanya kenapa tidak dapat bansos lagi, padahal tidak main judol. Setelah dicek, ternyata cucunya yang barmain judol," katanya, Kamis (3/9/2026).
Meski begitu, tidak banyak warga desa yang tercoret kemudian datang ke kantor desa.
Biasanya mereka langsung berkomunikasi dengan pendamping PKH untuk melakukan sanggah atau komitmen stop judol di pelayanan Dinas Sosial.
"Dari kelurahan juga bisa melakukan sanggah. Karena surat sanggah menyertakan tanda tangan kepala desa," jelasnya.
Layanan aduan
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Banyumas, Joko Siswoyo mengungkapkan, Dinsos P3A Banyumas membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang tercoret dari penerima bansos, berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Dinsos P3A.
Bagi mereka yang terindikasi judol bisa mengajukan agar mendapatkan bansos lagi, dengan dua kategori.
Baca juga: Persiapan Java United Lawan Garudayaksa FC, Jajal Stadion Jatidiri
Pertama, menu sanggah bagi yang benar-benar tidak melakukan judol.
"Jadi membuat pernyataan dengan disetujui kepala desa yang menyatakan benar-benar tidak terlibat judol," katanya.
Sedangkan yang benar-benar terlibat judol, menurut Joko, maka menggunakan menu stop judol dan membuat pernyataan tidak akan lagi bermain judol.
Dalam surat pernyataan itu, secara tegas menyebutkan jika mengulangi siap dievaluasi dan diberhentikan permanen sebagai penerima bansos.
"Jadi menyatakan diri siap distop jika mengulangi. Baik menu sanggah ataupun menu stop judol, keduanya akan diunggah di aplikasi," jelasnya. (fba)