TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Jerman Juventus Nababan, 42 tahun, diamankan Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan setelah diduga mencuri sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Sepeda motor Honda Supra X125 tahun 2022 itu diambil Jerman pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Motor tersebut saat itu berada di samping kios milik kakaknya di Jalan Rajamin, S.H., Pasar IB.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor mengatakan korban, Endang Yusniati Nababan, baru mengetahui motornya hilang ketika meminta seorang saksi mengambil dompet dari bagasi kendaraan. Saat itu, motor sudah tidak berada di tempat.
Pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kemudian mengarah kepada Jerman yang merupakan adik kandung korban.
Polisi menangkap Jerman di rumah orang tuanya di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H.
Dalam pemeriksaan awal, Jerman mengakui mengambil kunci sepeda motor yang tergeletak di atas meja kios ketika korban sedang melayani pembeli. Ia kemudian membawa motor tersebut dan menggadaikannya di kawasan Simpang Dosin seharga Rp1 juta.
Menurut polisi, pencurian itu bermula ketika Jerman meminta uang kepada korban, tetapi permintaannya tidak dipenuhi. Polisi menyebut faktor ekonomi sebagai motif dalam kasus tersebut.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Sepeda motor yang diduga menjadi barang bukti kini telah diamankan bersama Jerman di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Jerman dan akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Jun-tribun-medan.com).