Febrie Adriansyah 10 Jam Diperiksa, Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Perkara TPPU, Bungkam Disapa Media
Rusaidah September 04, 2026 12:03 AM

 

BANGKAPOS.COM – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) diperiksa penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekira pukul 20.55 WIB.

Sama seperti ketika tiba, Febrie menggunakan rompi tahanan pink dan kedua tangannya terlihat diborgol.

Febrie diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak ia datang sekira pukul 11.00 WIB melansir Tribunnews.com.

Baca juga: Sosok Prajurit TNI AL, Ajudan AWK Diperiksa Lanal Buntut Hadiri Kontes Transgender di Thailand

Ketika keluar gedung, Febrie hanya berjalan menuju mobil tahanan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berwarna hijau tua.

Ia bungkam ketika berjalan menuju mobil tahanan dan nampak acuh ketika disapa awak media di lokasi.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan sejak pagi tadi.

Kata Febri, kliennya dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik dan semuanya dijawab dengan baik.

"Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA. Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan sebagai bentuk tentu saja sikap kooperatif ya," kata Febri usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Kamis (3/9/2026) malam.

Febri memastikan bahwa sikap yang sama akan kembali ditunjukkan kliennya jika ke depan bakal kembali diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka oleh penyidik.

EKS JAMPIDSUS FEBRIE --  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Terbaru, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
EKS JAMPIDSUS FEBRIE --  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Terbaru, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com)

Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang dijalani kliennya.

"Termasuk jika dalam waktu dekat dilakukan, perkara ini dibawa dan diuji di proses persidangan, tentu kami secara terbuka, meskipun tentu saja itu adalah kewenangan dari penyidik dan penuntut umum. Jadi, penuntut umum yang lebih tepat untuk menjelaskan," ujarnya.

Perkara Kasus Febrie Adriansyah 

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga: Sepak Terjang AP Polisi Gadungan, Ngaku Bisa Urus Kasus Malah Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Setelah ditetapkan tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini selain Febrie Adriansyah, ada dua lainnya yang sudah berstatus tersangka.

Mereka diketahui teman lama Febrie yakni advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.