Arinal Djunaidi Bakal Dikawal 10 Pengacara Saat Sidang Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen
Noval Andriansyah September 04, 2026 12:38 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari 10 advokat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK OSES), Kamis (3/9/2026).

Baca juga: 10 Advokat Siap Bela Arinal Djunaidi, Kuasa Hukum Tunggu Surat Dakwaan Jaksa

Tim kuasa hukum yang dipimpin Ana Sofa Yuking menegaskan kesiapannya untuk menguji seluruh materi dakwaan jaksa penuntut umum di muka majelis hakim demi memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi. 

Hingga saat ini, pihak pengacara masih menunggu salinan resmi surat dakwaan dari pihak kejaksaan untuk menyusun strategi pembelaan serta pembuktian di persidangan mendatang.

Di tengah persiapan menghadapi persidangan, pihak kuasa hukum juga menyoroti kondisi fisik Arinal yang mengalami penurunan kesehatan selama berada di sel tahanan.

Oleh karena itu, tim advokat mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah demi menjaga kondisi fisik mantan pejabat nomor satu di Lampung tersebut.

Kesiapan pendampingan hukum ini ditegaskan langsung oleh pihak kuasa hukum usai mematangkan struktur pembelaan.

​"Kami menyiapkan 10 advokat untuk membela beliau. Namun sampai saat ini kami belum menerima materi surat dakwaannya dari kejaksaan," ungkap Ana Sofa Yuking saat diwawancarai via telepon, Kamis (3/9/2026).

Ana menjelaskan, begitu materi dakwaan diterima, tim advokat akan langsung mempelajari seluruh substansi pasal yang disangkakan untuk mematahkan tuduhan di depan persidangan.

"Apa yang didakwakan tentu harus dibuktikan di depan majelis hakim. Jika benar harus kita bela, dan kalau ada tuduhan yang salah tentu harus dipatahkan secara hukum. Proses ini masih panjang," tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung tersebut.

Di sisi lain, Ana membeberkan bahwa kondisi kesehatan Arinal Djunaidi saat ini cenderung menurun selama menjalani masa penahanan. Pria berusia 70 tahun tersebut mengalami penurunan berat badan, pembengkakan pada kaki akibat minim pergerakan, serta memiliki riwayat medis berupa kolesterol tinggi dan pengentalan darah.

Faktor usia, perubahan pola hidup di dalam sel, serta keterbatasan sirkulasi udara di ruang tahanan dinilai memicu gangguan tidur dan memperburuk kesehatan Arinal yang sejak kecil membutuhkan asupan oksigen cukup.

Atas dasar pertimbangan medis tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Arinal Djunaidi dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kondisi fisik dan mental Arinal agar siap menghadapi seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.