Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Inalum, Dante Sinaga Tanyakan Kesalahan saat Bacakan Pledoi
Truly Okto Hasudungan Purba September 04, 2026 01:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9).

Dalam pledoinya, mantan Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum itu mempertanyakan perkara korupsi yang menjeratnya. Ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya harus menjalani delapan bulan lebih di penjara dengan fungsi jantung hanya 38 persen. Semua penyakit yang membutuhkan perawatan intensif secara medis ini saya jalani dari balik jeruji besi tanpa tahu mengapa saya dipenjarakan," kata Dante dalam pledoinya.

Dante mengaku selama menjalani penahanan sejak 17 Desember 2025, dirinya terus dihantui pertanyaan mengenai kesalahan yang dilakukan.

Ia menegaskan bahwa fakta persidangan menurutnya menunjukkan dirinya sudah tidak lagi menjabat di PT Inalum ketika persoalan gagal bayar terjadi. "Delapan bulan yang panjang bukan karena saya telah mengakui dan menerima kesalahan saya. Sampai hari ini, saya masih bertanya dalam hati, apa salah saya?" ucapnya.

Baca juga: Janda Tiga Anak Live Adegan Porno di Media Sosial Ditangkap

Menurut Dante, dirinya terakhir menjabat di PT Inalum pada 15 April 2020. Sementara itu, peristiwa gagal bayar yang menjadi bagian dari perkara disebut terjadi pada 16 Juli 2021, atau lebih dari setahun setelah dirinya tidak lagi memiliki jabatan di perusahaan tersebut. "Fakta persidangan jelas membuktikan bahwa saya sudah tidak lagi menjabat sejak 15 April 2020, sementara peristiwa gagal bayar baru terjadi pada 16 Juli 2021," ujar Dante.

Dante juga mengungkapkan dampak perkara tersebut terhadap keluarganya. Ia menyebut istri dan anak-anaknya turut merasakan dampak dari proses hukum yang dijalaninya, termasuk terhadap kesehatan, karir, serta kehidupan sosial keluarga.

Ia juga mempersoalkan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang sebelumnya diajukan JPU. Menurut Dante, hukuman tersebut sangat berat bagi dirinya, terlebih ia merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan. "Delapan tahun adalah waktu yang sangat panjang. Keluarga yang menunggu, kehidupan yang terhenti dan masa depan yang tidak pernah tahu apakah masih akan sama," kata Dante.

Dante kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut tidak ditemukan bukti bahwa dirinya menerima komisi, fee, maupun keuntungan pribadi dari transaksi yang dipersoalkan. "Bagaimana mungkin seorang yang telah lama tidak lagi memegang kendali diminta memikul seluruh akibat dari kejadian setelahnya?" pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk bersama timnya, dalam nota pembelaan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU.

Tim penasihat hukum menilai tindakan Dante menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Request for Approval Nomor SMS-038/RFA/2019 tanggal 2 Desember 2019 merupakan tindakan kedinasan yang sah, sesuai prosedur operasional standar internal perusahaan dan ditujukan untuk menyelamatkan aset PT Inalum dari ancaman kerugian akibat penumpukan produk deadstock. "Telah terbukti secara terang benderang, nyata, dan meyakinkan bahwa Terdakwa Dante Sinaga tidak bersalah," kata Kasmin Sidauruk.

Penasihat hukum juga menyatakan seluruh transaksi penjualan aluminium alloy selama Dante masih aktif menjabat berstatus lunas dan menghasilkan keuntungan kas bersih bagi perusahaan. Menurut Kasmin, risiko kemacetan piutang baru muncul pada Juli 2021, ketika Dante sudah tidak lagi menjabat dan telah pensiun dari PT Inalum.

Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota pembelaan, menyatakan Dante Sinaga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum. (cr17/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.