TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Personel Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap seorang perempuan berinisial IP, warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, terkait pornografi. IP ditangkap karena kerap melakukan live streaming di akun media sosial Tik Tok miliknya sambil memamerkan tubuhnya.
Demi meraup uang, janda tiga orang anak ini kerap live sambil melakukan adegan pornografi seperti menggunakan pakaian jenis lingeri sambil mandi, menyabuni sekujur tubuhnya di depan kamera.
Kemudian, ia juga kerap melakukan aktivitas pornografi seperti memakai pakaian daster, sambil mengangkat daster, menunjukkan pakaian dalam yang dikenakan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, dalam sehari tersangka meraup keuntungan Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang itu ia peroleh dari dua kali live, yakni pagi hari, dilanjutkan malam sampai dinihari.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pornografi tersebut dilatarbelakangi ekonomi, karena merupakan janda yang sudah bercerai dengan suami, dan memiliki tiga anak yang harus dihidupi.
Uang itu didapat dari para penonton yang memberikan hadiah, kemudian dirupiahkan melalui dompet digital. "Penghasilannya dari itu, tadi Rp 150 sampai Rp 300 ribu. Ini faktor ekonomi karena yang bersangkutan memiliki anak tiga orang anak, dan menghidupi anaknya. Dia sudah cerai dengan suaminya," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (3/9).
Kombes Bayu mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin 31 Agustus lalu, setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti sejak Juli 2026. Setelah seluruh alat bukti mencukupi, Polisi bergerak menangkapnya.
Baca juga: Pengakuan Sepupu Mendiang Winda Sebut Pernah Dijual Mantan Suami, Polda Sumut Lakukan Pendalaman
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aktivitas pornografi sejak pertengahan tahun 2025 lalu. Tersangka bergabung ke live akun Tik Tok yang dibawakan akun BVB melalui link yang dikirim lewat pesan instan.
Setelah link di klik, akun tiktok milik tersangka bergabung di siaran langsung akun tiktok BVB@ atau akun tiktok B$BB yang menjadi host.
Aktivitas memamerkan tubuh dilakukan sesuai permintaan penonton yang menyumbang hadiah online. Ada beberapa pilihan hadiah yang ditawarkan tersangka dalam layar. Masing-masing hadiah memiliki nilai jika dirupiahkan, dan sekaligus permintaan gerakan apa yang dipilih agar dilakukan tersangka.
"IP menerima challenge atau tantangan untuk melakukan konten pornografi atau perbuatan yang masuk kategori pornografi itu seperti mandi, ya, memamerkan alat tubuh wanita dengan membuka pakaian, kemudian membuka celana," kata Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (3/9).
"Selain itu juga, dalam pelaksanaannya, ini IP juga menyabuni seluruh tubuhnya dengan menggoyang-goyangkan badannya seperti berjoget-joget di situ, sehingga bisa dilihat oleh netizen yang mendaftar di akun tersebut," sambungnya. (cr25/Tribun-Medan.com)