LPSK Dorong Perluasan Perlindungan dan Bentuk Kantor Perwakilan di Sumatera Selatan
tarso romli September 03, 2026 11:27 PM

 

Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian Kelapa di Banyuasin, LBH Bima Sakti Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Guna meningkatkan efektivitas perlindungan bagi saksi dan korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menandatangani nota kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Agenda strategis tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Kamis (3/9/2026).

Ketua LPSK RI, Achmadi, mengungkapkan bahwa tingkat kebutuhan masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban saat ini mengalami lonjakan yang signifikan.

Tercatat sejak Januari hingga Agustus 2026, pihak LPSK telah menerima tidak kurang dari 13 ribu permohonan pendampingan dari masyarakat.

“Permohonan perlindungan saksi dan korban sudah sangat tinggi. Hingga bulan ini ada 13 ribu lebih,” ujar Achmadi usai penandatanganan kesepakatan tersebut.

Kendati demikian, ia menilai angka tersebut masih belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Diduga masih banyak kasus serupa yang belum terlaporkan atau belum tersentuh oleh layanan perlindungan negara.

“Tapi ini masih ada banyak angka-angka yang tidak terlaporkan sehingga belum terlayani oleh LPSK,” tambahnya.

Oleh karena itu, masifnya penyebarluasan informasi mengenai akses layanan perlindungan dinilai menjadi hal yang krusial.

Masyarakat maupun jajaran pemerintah daerah diharapkan proaktif menginformasikan kepada LPSK apabila menemukan perkara hukum yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan perlindungan.

Sebagai langkah konkret untuk memperluas jangkauan pelayanan di tingkat regional, LPSK berencana segera membentuk kantor perwakilan di Provinsi Sumatera Selatan.

Bahkan, pihak LPSK dikabarkan telah melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah calon lokasi kantor perwakilan tersebut pada Kamis pagi.

“Kantor perwakilan LPSK Sumsel juga menjadi catatan kami untuk segera dapat diproses dan direalisasikan. Kami tadi pagi juga sudah melakukan survei lokasi kantor LPSK,” terangnya.

Achmadi menyoroti bahwa dalam beberapa kasus berat, korban atau pihak keluarga kerap diliputi rasa takut untuk melapor akibat adanya ancaman, intervensi, maupun tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Dalam situasi semacam ini, kehadiran negara melalui LPSK menjadi pilar penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan objektif.

“Kalau itu perkara serius, kita bisa melakukan pendampingan semata-mata untuk kepentingan keadilan yang bisa dirasakan semua pihak,” tegasnya.

Bentuk perlindungan yang disediakan LPSK pun cukup komprehensif, mulai dari perlindungan fisik dari ancaman nyata, pemantauan berkala, hingga pendampingan hukum selama proses peradilan berlangsung.

Bahkan, dalam kondisi mendesak tertentu, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan darurat tanpa harus menunggu adanya permohonan formal dari korban atau saksi guna kepentingan hukum maupun pertolongan medis.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik sinergi antara Pemprov Sumsel dan LPSK. Menurutnya, sosialisasi mengenai hak atas perlindungan saksi dan korban ini harus digencarkan hingga menyentuh seluruh lapisan masyarakat di Sumsel yang saat ini berpenduduk hampir 10 jiwa.

“Untuk memberikan pelayanan tentu harus diawali dengan sosialisasi. Kita tahu Sumsel dengan jumlah penduduk hampir 10 juta, ini membutuhkan komitmen dan gerak cepat agar program ini sampai ke sudut-sudut masyarakat Sumsel,” ujar Herman Deru.

Ia turut menyatakan dukungannya agar kantor perwakilan LPSK dapat segera direalisasikan di Bumi Sriwijaya.

Keberadaan instansi perangkat daerah yang membidangi isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dinilai siap menjadi mitra strategis bagi operasional LPSK ke depan.

“Saya ingin segera membentuk kantor perwakilannya di Sumsel. Kami sudah ada dinas yang menjadi mitra terdekat LPSK. Kami berharap dengan terbangunnya Kantor LPSK di Sumsel, ini bisa menjadi yang pertama di Sumatera,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.