Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta per Hari Masih Berlaku, BGN Akan Ubah Skema
Mursal Ismail September 04, 2026 01:03 AM

SERAMBINEWS.COM - Insentif Rp 6 juta per hari untuk dapur MBG masih berlaku berdasarkan aturan lama.

BGN sedang mengajukan Peraturan Kepala Badan untuk mengubah skema pemberian insentif tersebut.

Peraturan baru diharapkan terbit dalam waktu dekat.

Pemberian insentif untuk SPPG nantinya akan mengacu pada Perbadan yang baru.

Perubahan dilakukan karena kapasitas produksi setiap dapur berbeda.

Sudaryono menilai pemberian Rp 6 juta secara rata tidak adil bagi dapur dengan jumlah produksi berbeda.

Baca juga: Audit SPPG untuk Memperkuat Kualitas MBG

Skema baru akan menyesuaikan insentif dengan jumlah porsi yang diproduksi setiap dapur.

Dapur dengan produksi 2.000 porsi tidak lagi mendapat insentif yang sama dengan dapur yang memproduksi 3.000 porsi.

"Gini, yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama.

Semenjak saya jadi Kepala Badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar, sehingga di minggu ini rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu," ujar Kepala BGN Sudaryono saat ditemui usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.

Dengan demikian, kata Sudaryono, pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut ke depannya akan mengacu pada Peraturan Kepala Badan (Perbadan) yang baru.

"Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu.

Saya harapkan mungkin hari ini atau besok udah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan yang baru saja saya terbitkan itu," jelas Sudaryono.

Baca juga: MBG, Motor Penggerak Pemerataan Ekonomi

Menurut Sudaryono, perubahan skema dilakukan karena kapasitas produksi dan capaian target setiap dapur berbeda.

Menurut dia, pemberian insentif Rp 6 juta secara rata tidak adil bagi dapur dengan jumlah produksi yang berbeda.

"Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp 6 juta kan enggak adil dong," ungkap dia.

Dia mencontohkan, dapur yang memproduksi 2.000 porsi tidak semestinya menerima insentif yang sama dengan dapur yang memproduksi 3.000 porsi.

"Iya dong. Artinya kalau kamu, kalau 2.000 itu 3.000 porsi baru 6 juta. Tapi kalau kamu bikin 2.000 porsi dibayar 6 juta, berarti kan kandungannya enggak Rp15.000 satu porsinya. Karena tidak 2.000, betul enggak?" tutur Sudaryono.

Menurut Sudaryono, skema baru tersebut akan membuat pemberian insentif menyesuaikan jumlah porsi yang diproduksi dapur.

Baca juga: Dukung Program Pemerintah, Polisi Terus Kawal Penyaluran MBG di Lhokseumawe

"Sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar 6 juta, itu tidak adil," pungkas dia. (*)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/03/22102371/kepala-bgn-tegaskan-insentif-dapur-mbg-rp-6-juta-per-hari-masih-berlaku

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.