TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pantas banyak pensiunan yang tergiur, janji manis keuntungan hingga Rp 15 juta setiap bulan membuat banyak nasabah Bank Mandiri Taspen terjebak.
Jumlah keuntungan yang tinggi itu setara 72 persen, karena modal yang disetorkan cukup hanya Rp 250 juta.
Sehingga satu orang korban dijanjikan akan mendapatkan Rp 180 juta dalam setahun.
Baca juga: Eks-Pegawai Mandiri Taspen Didakwa Gelapkan Uang Pensiunan, Ada Korban Serahkan Hampir Rp 1 Miliar
Janji mendapatkan keuntungan jutaan rupiah setiap bulan membuat sejumlah pensiunan menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Nurma Handika Sari alias Dika, eks pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima secara utuh.
Sebagian uang yang diserahkan para korban hingga kini juga belum kembali.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang para pensiunan dengan terdakwa Nurma Handika di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (3/9/2026).
Pada sidang kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri menghadirkan tiga orang saksi yang juga merupakan korban dalam perkara tersebut.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Romi Hardika S.H. itu turut dihadiri sejumlah korban lainnya.
Beberapa anggota keluarga korban juga datang ke Pengadilan Negeri Purwokerto menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Salah satu saksi, Edi Wahyono, mengungkapkan dirinya menyerahkan uang sebesar Rp161 juta kepada Dika setelah mendapat tawaran investasi dengan imbalan Rp5 juta setiap bulan.
Di hadapan jaksa, Edi terlebih dahulu menceritakan awal pertemuannya dengan Dika saat hendak mengurus pinjaman.
"Tanggal 4 Juli 2025 saya datang ke Bank Mandiri Taspen Purwokerto dengan maksud memperpanjang pinjaman karena saya masih punya pinjaman di Bank Mandiri Taspen.
Saya mengajukan Rp50 juta," ujar Edi Wahyono saat dimintai keterangan oleh JPU Agus Fikri.
Dalam pertemuan tersebut, Edi mengatakan Dika kemudian menyampaikan adanya program tabungan murah sekaligus menawarkan fasilitas kredit dengan nilai maksimal Rp250 juta.
"Awalnya saya tidak mau tapi akhirnya menerima. Tanggal 9 Juli 2025 cair Rp230 juta," lanjutnya.
Setelah dana cair, Edi mengaku sebagian uang kemudian diserahkan kepada Dika.
Ia mengatakan keuntungan Rp5 juta yang dijanjikan setiap tanggal 1 tidak diterima secara rutin.
Meski demikian, Edi sempat memperoleh sejumlah uang secara tunai dengan total Rp12,5 juta serta beberapa kali transfer melalui rekening BRI.
Kasus serupa juga dialami saksi korban lainnya, Rohmiyati.
Dalam persidangan, Rohmiyati mengaku mengambil kredit sekitar Rp300 juta.
Dari dana tersebut, sekitar Rp250 juta kemudian diberikan kepada Dika untuk didepositokan dengan imbalan Rp15 juta setiap bulan.
"Setelah dana cair, sekitar Rp250 juta diserahkan kepada Dika untuk didepositokan dengan imbalan Rp15 juta per bulan," katanya.
Rohmiyati juga mengaku kembali memperoleh fasilitas kredit sekitar Rp60 juta.
Setelah dipotong biaya administrasi dan biaya lainnya, uang yang diterimanya sebesar Rp58,5 juta.
Dana tersebut kembali diserahkan kepada Dika dengan janji mendapatkan imbalan Rp1 juta setiap bulan.
Ketika sebagian uangnya belum dikembalikan, Rohmiyati kemudian meminta agar uang sebesar Rp50 juta dikembalikan.
"Saya minta uang yang Rp50 juta untuk dikembalikan. Sudah menerima tapi secara bertahap tidak langsung Rp50 juta," lanjutnya.
JPU Agus Fikri kemudian menegaskan dalam persidangan Rohmiyati telah menerima pengembalian uang sekitar Rp140 juta.
Jaksa menyebut nilai keseluruhan uang yang berkaitan dengan transaksi tersebut mencapai sekitar Rp308,5 juta.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp168 jutaan yang belum dikembalikan kepada Rohmiyati.
Baca juga: Tampang Nurma Handika Sari, eks Mandiri Taspen Purwokerto yang Tipu Nasabah hingga Miliaran Rupiah
Selain keterangan mengenai kerugian para korban, dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Romi Hardika juga menyampaikan adanya permohonan pengembalian kerugian.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih akan berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis (10/9/2026).
Pada persidangan mendatang, agenda sidang dijadwalkan menghadirkan dua orang saksi dari pihak terdakwa. (jti)