TRIBUNKALTIM.CO - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu data pribadi yang perlu dijaga karena dapat disalahgunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Bagi masyarakat yang khawatir NIK-nya digunakan orang lain untuk mengajukan pinjaman, ada cara untuk mengeceknya.
Salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebKu OJK maupun secara langsung dengan mendatangi kantor OJK.
Baca juga: Propam Polda Kaltara Periksa HP Personel Polresta Bulungan, Cegah Judi Online dan Pinjol
Dari hasil pengecekan, masyarakat dapat mengetahui informasi fasilitas kredit atau pinjaman yang tercatat atas namanya.
Berikut langkah-langkahnya.
Cek SLIK OJK Secara Offline
Masyarakat dapat mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu:
Baca juga: Mantan Pegawai Pegadaian Samarinda Didakwa Korupsi Rp1,2 Miliar, Uangnya Disebut untuk Bayar Pinjol
Pengecekan juga dapat dilakukan secara daring melalui situs iDebKu OJK. Berikut tahapannya:
Bagaimana Jika Data Pribadi Terdeteksi Pinjol padahal Tidak Mengajukan?
1. Simpan hasil iDeb SLIK OJK
Catat nama perusahaan/lembaga yang melaporkan pinjaman, nomor fasilitas kredit, tanggal pencairan, jumlah pinjaman, dan informasi lainnya.
SLIK memang memuat informasi debitur yang dilaporkan oleh lembaga keuangan.
2. Ajukan pengaduan kepada lembaga yang tercatat sebagai pemberi pinjaman
Hubungi perusahaan tersebut melalui kanal resminya dan sampaikan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Minta dilakukan investigasi serta koreksi/penghapusan data jika terbukti bukan milik Anda.
Baca juga: Ruben Onsu Bantah Isu Penyakit Menular, Pinjol, Rumah Dilelang hingga Debt Collector
3. Laporkan kepada OJK
Jika masalah tidak terselesaikan atau Anda membutuhkan bantuan, hubungi Kontak OJK 157.
OJK menyediakan layanan pengaduan melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Jangan membayar pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan hanya karena ditagih.
Namun, jangan pula mengabaikannya. Dokumentasikan seluruh bukti, termasuk hasil iDeb, pesan penagihan, nomor telepon penagih, dan komunikasi dengan perusahaan pemberi pinjaman.
Jika terdapat indikasi penipuan/pemalsuan identitas, pertimbangkan membuat laporan kepada kepolisian.
Bukti dari iDeb dan komunikasi dengan pihak pemberi pinjaman dapat membantu menjelaskan bahwa Anda menyangkal pernah mengajukan fasilitas tersebut.