Sekda Yan Ayomi ke DPRK: Kontribusi Miras untuk PAD Manokwari Tembus Rp2,3 Miliar
Hans Arnold Kapisa September 04, 2026 01:44 PM

 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Matius Pilamo Siep

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari meminta Pemda memperketat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat hearing antara DPRK dan pemerintah daerah yang berlangsung di Kantor DPRK Manokwari, Kamis (3/9/2026).

Sejumlah anggota DPRK menilai penerapan Perda Miras harus diikuti dengan sistem pengawasan yang ketat agar tujuan pengaturan peredaran Miras dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRK Manokwari, Norman Tambunan, menegaskan pengawasan tidak dapat dilakukan pemerintah daerah secara sendiri.

Baca juga: DPRK Soroti Dampak Minol, Pemkab Manokwari Siap Sidak Outlet Ilegal

Ia menekankan perlunya kolaborasi antara organisasi perangkat daerah (OPD), Satgas pengawasan, aparat keamanan, dan seluruh pihak terkait.

“Pengawasan ini perlu kolaborasi antar-OPD dan tim Satgas yang telah dibentuk. Pemerintah juga bisa menyurati pihak kepolisian agar setiap Polsek ikut menindaklanjuti penjualan minuman ilegal,” ujarnya.

Norman juga mengusulkan agar Pemkab menyediakan anggaran operasional bagi Satgas pengawasan miras, yang dapat dialokasikan dari persentase pendapatan daerah hasil pajak maupun peredaran Minol.

Wakil Ketua DPRK Manokwari, Suryati Faisal, menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan generasi muda dari dampak buruk Miras.

Baca juga: Pemkab Manokwari Perkuat Pengawasan Miras dan Legalitas Pertambangan

Ia meminta pemerintah memastikan tempat usaha mematuhi ketentuan Perda, serta memperketat pengawasan agar Miras tidak mudah diakses anak-anak di bawah umur.

“Jangan sampai dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur 20 tahun. Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Tanggapan Pemerintah

Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, mengakui pengawasan melalui Satgas Terpadu belum berjalan maksimal akibat keterbatasan anggaran.

“Satgas dan Satpol PP belum berjalan karena keterbatasan anggaran. Nanti akan diusahakan untuk dianggarkan dalam APBD Induk dan Perubahan,” katanya.

Pemkab berencana menggelar rapat bersama Satgas Terpadu pekan depan untuk membahas langkah pengawasan, sekaligus mengalokasikan anggaran operasional dalam APBD tahun 2027.

Baca juga: Satlantas Polresta Manokwari Ingatkan Bahaya Miras dan Ponsel Saat Berkendara

Hingga Agustus 2026, tercatat 46 outlet miras dan tiga distributor di Kabupaten Manokwari. 

Dari jumlah tersebut, 37 outlet berada di Kota Manokwari dan sembilan di Warpramasi.

Kontribusi PAD dari sektor miras mencapai sekitar Rp2,3 miliar atau rata-rata Rp200 juta per bulan.

DPRK menekankan, pendapatan daerah dari sektor miras harus diimbangi dengan pengawasan maksimal agar tujuan pengendalian tercapai, PAD memberi kontribusi bagi pembangunan, dan dampak sosial akibat penyalahgunaan dapat diminimalkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.