SURYA..co.id, SURABAYA – Program pembebasan pajak daerah yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepanjang Agustus 2026 berhasil menarik ratusan ribu wajib pajak.
Hingga program berakhir pada 31 Agustus, tercatat 461.521 objek pajak memanfaatkan berbagai skema keringanan.
Di sisi lain, kebijakan tersebut turut menghasilkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 214,3 miliar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut tingginya pemanfaatan program menjadi bukti masyarakat merespons positif kebijakan yang memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Selama periode 1-31 Agustus 2026, total nilai pembebasan pajak yang diberikan Pemprov Jatim mencapai Rp965.338.617.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: BREAKING NEWS Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Resmi Dimulai, Cek Daftar Insentifnya
Khofifah menilai tingginya partisipasi wajib pajak menunjukkan program tersebut tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya.
“Semoga kemudahan yang diberikan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak,” katanya.
Sejumlah kelompok masyarakat memperoleh skema pembebasan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemprov Jatim.
Pembebasan pajak progresif dimanfaatkan 74 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp40.026.000.
Kemudian, pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dimanfaatkan 368 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp18.612.700.
Sementara itu, 2.612 objek pajak yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN mendapatkan pembebasan senilai Rp538.261.417.
Untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi daring, terdapat 1.639 objek pajak yang memanfaatkan pembebasan PKB dengan nilai Rp351.611.000.
Adapun pembebasan PKB kendaraan bermotor roda tiga dimanfaatkan 76 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp16.827.500.
Meski memberikan berbagai pembebasan, program tersebut tetap menghasilkan penerimaan pajak yang signifikan.
Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan PKB tercatat Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar.
Rinciannya, penerimaan dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mencapai Rp213.811.574.200.
Kemudian, penerimaan dari kebijakan pembebasan pajak progresif sebesar Rp75.697.500. Pengurangan tunggakan PKB bagi buruh menghasilkan Rp99.376.800.
Sementara itu, penerimaan dari wajib pajak dalam data DTSEN/P3KE mencapai Rp153.844.000, ojek online Rp164.023.000, dan kendaraan roda tiga Rp5.408.500.
Khofifah berharap capaian tersebut dapat mendorong masyarakat semakin sadar membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu.
Khofifah menegaskan program pembebasan pajak daerah telah resmi berakhir pada 31 Agustus 2026.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak menjadikan berakhirnya program sebagai alasan untuk menunda kewajiban pembayaran pajak.
“Program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus, tetapi saya berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur.
Program pembebasan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Timur dimulai pada Sabtu (1/8/2026).
Selama sebulan penuh hingga 31 Agustus 2026, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan pajak bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Dalam program pemutihan tahun ini, Pemprov Jawa Timur memberikan sejumlah keringanan, di antaranya :
Selain itu, masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen sehingga besaran pajak kendaraan pada 2026 tidak mengalami kenaikan.