Berakhir 31 Agustus 2026, Pemutihan Pajak Jatim Sumbang PKB Rp214,3 Miliar
Sarah Elnyora Rumaropen September 04, 2026 04:35 PM

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengantongi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari pelaksanaan program pemutihan pajak daerah yang resmi berakhir pada 31 Agustus 2026.

Sebanyak 461.521 objek pajak di seluruh Jawa Timur tercatat memanfaatkan berbagai fasilitas pembebasan sanksi administratif hingga sanksi pembebasan tunggakan selama periode 1–31 Agustus tersebut. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah" ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (4/9/2026).

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” imbuhnya. 

Sumbang PKB Rp214,3 Miliar

Total nilai insentif pembebasan yang diberikan Pemprov Jatim mencapai Rp965.338.617 atau hampir Rp1 miliar.

Dari pelaksanaan program ini, Pemprov Jatim berhasil mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar.

Dari total penerima manfaat, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Kurang 30 Unit, Angkutan Pelajar Gratis Kota Malang Terganjal Pajak Mati dan Masalah Koperasi

Khofifah menilai, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan kebijakan ini memberikan kemudahan nyata sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Jawa Timur yang memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini" lanjut Khofifah.

"Semoga kemudahan yang diberikan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak,” harapnya.

Rincian Skema dan Penerima Pembebasan Pajak

Selama bulan Agustus 2026, berbagai skema pembebasan pajak yang disediakan Pemprov Jatim dimanfaatkan oleh masyarakat dengan rincian sebagai berikut:

- Pembebasan pajak progresif: dimanfaatkan 74 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp40.026.000.

- Pengurangan tunggakan PKB bagi buruh: dimanfaatkan 368 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp18.612.700.

- Kelompok P3KE / DTSEN: sebanyak 2.612 objek pajak yang masuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memanfaatkan pembebasan senilai Rp538.261.417.

Baca juga: Pemkab Trenggalek Hapus Denda Pajak dan Diskon BPHTB 50 Persen Sampai 30 September 2026

- Pengemudi Ojek Daring: pembebasan PKB roda dua transportasi daring dimanfaatkan 1.639 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp351.611.000.

- Kendaraan Roda Tiga: dimanfaatkan 76 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp16.827.500.

Secara keseluruhan, akumulasi pembebasan pajak daerah mencakup 461.521 objek pajak dengan total nilai mencapai Rp965.338.617.

“Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah benar-benar dimanfaatkan masyarakat" ungkap Khofifah.

"Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat,” jelasnya.

Rincian Penerimaan PKB

Di sisi penerimaan daerah, hingga 31 Agustus 2026, total penerimaan PKB dari seluruh objek pajak yang memanfaatkan program ini mencapai Rp214.309.924.000 (sekitar Rp214,3 miliar). 

Adapun rincian penerimaan PKB berdasarkan skema pembebasan adalah:

- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB: Rp213.811.574.200.

- Pembebasan pajak progresif: Rp75.697.500.

- Pengurangan tunggakan PKB pekerja/buruh: Rp99.376.800.

- Wajib pajak data DTSEN/P3KE: Rp153.844.000.

- Pengemudi ojek online: Rp164.023.000.

- Kendaraan roda tiga: Rp5.408.500.

Khofifah berharap capaian ini semakin memperkuat kesadaran masyarakat untuk terus membayar pajak kendaraan bermotor secara tertib dan tepat waktu.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Khofifah.

Khofifah pun menegaskan berakhirnya masa program pemutihan bukan berarti mengendurkan kepatuhan warga dalam membayar pajak.

“Program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus, tetapi saya berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut" ucapnya.

"Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkas Khofifah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.