WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG – Angka yang fantastis, modus yang sistematis.
Uang negara sebesar Rp237 miliar lenyap akibat praktik culas berkedok penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Di tengah masyarakat yang bersusah payah mencicil rumah, sekelompok oknum justru memanipulasi sistem untuk meraup keuntungan haram.
Kamis (3/8/2026) tengah malam, suasana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berubah tegang.
Tiga orang pimpinan PT Bumi Artha Sedayu (BAS), sebuah perusahaan pengembang perumahan di Karawang, digiring keluar dengan rompi tahanan.
Ketiganya berinisial VY, OH, dan HH, resmi dijebloskan ke Lapas Karawang atas dugaan korupsi KPR fiktif pada salah satu bank Himbara cabang Karawang.
Satu tersangka lainnya, berinisial HJ, memilih mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan bahwa penahanan ini adalah puncak gunung es dari penyelidikan panjang terkait penyelewengan dana KPR yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
"Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang dan bukti yang kuat, kami menemukan adanya penyalahgunaan dana kredit perumahan oleh manajemen PT BAS. Hasilnya, tiga orang langsung kami tahan malam itu juga," tegas Dedy kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Penyidikan Masif: Ratusan Saksi dan Barang Bukti
Membongkar megakorupsi ini bukanlah perkara mudah.
Skandal ini memiliki jaring yang luas.
Dedy membeberkan, tim penyidik harus memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli, guna mengurai benang kusut aliran dana.
Sebanyak 495 barang bukti disita, mulai dari sertifikat tanah bodong, tumpukan dokumen fisik bangunan, hingga jejak digital dalam dokumen elektronik.
"Pemeriksaan saksi membutuhkan waktu lumayan lama, karena banyak yang mangkir. Begitu juga dengan penghitungan kerugian negara yang angkanya sangat besar, Rp237 miliar. Kami harus berhitung secara cermat," jelas Dedy, menjabarkan alotnya proses audit.
Baca juga: Kejari Karawang Geledah dan Segel Kantor Pengembang Perumahaan terkait KPR Fiktif
Ancaman Tersangka Baru
Penahanan tiga bos PT BAS ini dipastikan bukan akhir dari cerita. Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih seluruh pihak yang ikut menikmati uang haram ratusan miliar tersebut.
Untuk tersangka HJ yang mangkir dari panggilan pertama, Dedy memberikan peringatan keras.
"Kami akan panggil lagi HJ, dan tentunya kali ini panggilannya sudah berstatus tersangka," ancam Dedy.
Lebih jauh, ia mengisyaratkan adanya kemungkinan "gempa susulan" dalam kasus ini.
Pihak bank atau oknum lain yang memfasilitasi KPR fiktif ini bisa saja segera menyusul ke balik jeruji besi.
"Proses pemeriksaan masih berjalan. Kemungkinan penambahan tersangka dan pihak yang ditahan bisa saja bertambah," tutupnya.
Atas perbuatan culasnya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Mereka terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi, membayar mahal atas hak-hak perumahan rakyat yang telah mereka rampas.